Jokowi Lanjutkan PPKM Darurat hingga 25 Juli, Ada Potensi Dilonggarkan

Intan Nirmala Sari
20 Juli 2021, 19:42
Kendaraan melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah masih mempertimbangkan rencana perpanjangan masa PPKM darurat Jawa-Bali yang akan be
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Kendaraan melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah masih mempertimbangkan rencana perpanjangan masa PPKM darurat Jawa-Bali yang akan berakhir pada Selasa (20/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hingga Minggu (25/7). Presiden Joko Widodo akan melonggarkan pembatasan secara bertahap jika jumlah kasus mulai menunjukkan tren penurunan.

Ke depan, pemerintah akan terus memantau, memahami dinamika dan mendengar pendapat masyarakat yang terdampak kebijakan pengetatan kali ini. "Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi dalam pernyataan virtual, Selasa (20/7).

Adapun beberapa aturan relaksasi pembatasan tersebut seperti:

  • Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%;
  • Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Syaratnya, menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda);
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan pengaturan teknisnya diatur Pemda;
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit;
  • Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. 

"Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," katanya.

Selanjutnya, dia juga mengingatkan agar masyarakat terus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Bagi yang melakukan isolasi karena bergejala, bisa diberikan pengobatan sedini mungkin.

Pemerintah juga terus membagikan paket obat gratis untuk pasien Covid-19 dengan ketentuan orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan. Rencananya, akan ada 2 juta paket obat yang disiapkan untuk pasien positif Covid-19.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun, berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan juga subsidi listrik. 

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro. "Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," katanya.

Penerapan PPKM darurat yang dimulai 3 Juli 2021 disampaikan sebagai kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil meskipun sangat berat. Upaya tersebut diharapakan bisa menekan penularan Covid-19. Kebutuhan masyarakat akan pengobatan di Rumah Sakit juga berkurang, sehingga layanan kesehatan dapat dimaksimalkan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya. 

"Setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," katanya.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...