Waspadai Gelombang di Atas 4 Meter, Kemenhub Rilis Maklumat Pelayaran

Cahya Puteri Abdi Rabbi
2 Desember 2021, 13:21
Kemenhub, Kementerian Perhubungan, cuaca ekstrem
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Kapal cepat yang berangkat menuju Pulau Nusa Penida tetap beroperasi saat gelombang pasang di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (28/5/2021).

Kementerian Perhubungan alias Kemenhub memprediksi adanya cuaca ekstrem jelang akhir tahun. Beberapa wilayah diperkirakan berpotensi mengalami gelombang tinggi dalam tujuh hari ke depan. 

Mengantisipasi risiko yang mungkin muncul, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 144/Phbl/2021 tanggal 29 November 2021. 

Isi maklumat menginstruksikan kepada industri pelayaran untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama satu pekan ke depan. Perkiraannya, akan ada gelombang ekstrem di atas empat meter di beberapa wilayah perairan.

Maklumat ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP), serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyampaikan Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi tersebut.

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG, diperkirakan pada 28 November sampai dengan 4 Desember 2021 cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah," kata Ahmad dalam keterangan resminya, Rabu (1/12).

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diinstruksikan untuk melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui Bmkg.go.id setiap hari. Di samping itu, infromasi perlu disebarluaskan kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Selain itu, Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

Adapun kegiatan bongkar muat barang akan diawasi, untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik.

"Apabila terjadi tumpahan minyak di laut, agar segera berkoordinasi dengan PLP terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," kata dia.

Sedangkan, kepada operator kapal, khususnya nahkoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.

Selama pelayaran di laut, Nahkoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...