Asosiasi Air Minum Kemasan Tolak Label Bebas BPA: Bagaikan Vonis Mati
Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan atau Aspadin menolak rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kebijakan pelabelan produk air minum dalam kemasan (AMDK), khususnya dengan kemasan galon guna ulang (GGU) dengan label bebas Bhispenol A (BPA) atau BPA Free.
Sebagai informasi, BPA adalah bahan kimia yang umum digunakan sebagai bahan baku dalam pembentukan plastik polikarbonat, pemlastis dalam produksi resin epoksi, serta aditif untuk menghilangkan kejenuhan asam hidroklorat selama produksi plastik polivinil klorida (PVC).
Plastik yang mengandung BPA jamak ditemukan dalam wadah makanan, botol minum atau botol susu bayi, lensa kacamata, hingga DVD.
Ketua Umum Asapadin Rachmat Hidayat mengatakan, pelabelan BPA Free untuk produk AMDK dapat mematikan industri air minum dalam kemasan. Sebab, menurut dia produk GGU menjadi penyelamat bagi sektor industri air minum yang terdampak pandemi Covid-19.
Rachmat menyebut, kerugian yang akan dialami pengusaha jika pelabelan tersebut terlaksana mencapai Rp 6 triliun, ditambah biaya untuk mengganti kemasan dengan galon non GGU sekitar Rp 10 triliun per tahun.
"Pelabelan bagi GGU ini bagaikan 'vonis mati' bagi industri kami," kata Rachmat dalam webinar, Kamis (2/12).
Pelabelan BPA Free bagi air minum kemasan GGU juga dinilai akan menimbulkan masalah lingkungan hidup, karena penggunaan galon sekali pakai dapat menimbulkan tumpukan sampah plastik yang tidak semakin terkelola.
Selain itu, pelabelan kemasan GGU ini akan memicu praktik persaingan usaha tidak sehat di mana akan banyak klaim produk tanpa BPA. Hal tersebut, kemudian akan menjelekkan produk air minum dalam kemasan galon guna ulang.