Kemendag Cabut Larangan Perdagangan Minyak Goreng Curah Tahun Depan

Intan Nirmala Sari
10 Desember 2021, 17:28
Pedagang menata minyak goreng curah dagangannya di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melarang peredaran minyak curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020, karena minyak curah wajib menggunakan kemasan y
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Pedagang menata minyak curah dagangannya di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melarang peredaran minyak curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020, karena minyak curah wajib menggunakan kemasan yang berstandar.

Pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang bakal berlaku Januari 2022. Tujuannya untuk memudahkan dan memberikan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah alias UMKM dalam menjalankan usahanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah tersebut dilakukan setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang. Salah satunya, untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi UMKM, khususnya dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

"Maka dengan ini, pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke secara virtual, Jumat (10/12).

Pembatalan larangan tersebut juga diikuti perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020, tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Khususnya, pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

"Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah. Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses," ujar Oke.

Di samping itu, Oke menambahkan kalau pemerintah juga memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor. Di antaranya, pemulihan ekonomi di sejumlah negara yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan, namun tidak disertai pasokan yang mencukupi. Kondisi tersebut menyebabkan kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.

Oke mengatakan, saat ini harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional berkisar di angka US$ 1.305 per metric ton atau naik 27,2 % dibandingkan awal 2021. Kenaikan harga tersebut, turut memicu kenaikan harga minyak goreng curah.

Halaman:
Reporter: Antara, Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...