Geo Dipa Paparkan Kronologis dan Nama Korban Kecelakaan PLTP Dieng

Intan Nirmala Sari
13 Maret 2022, 18:26
Instalasi sumur geothermal atau panas bumi milik PT Geo Dipa Energi di dataran tinggi Dieng Desa Pranten, Bawang, Batang, Jawa Tengah, Senin (13/1/2020). Sejak pertengahan tahun 2019, PT Geo Dipa Energi (Persero) mulai pembangunan fisik Pembangkit Listrik
ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Instalasi sumur geothermal atau panas bumi milik PT Geo Dipa Energi di dataran tinggi Dieng Desa Pranten, Bawang, Batang, Jawa Tengah, Senin (13/1/2020). Sejak pertengahan tahun 2019, PT Geo Dipa Energi (Persero) mulai pembangunan fisik Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Small Scale Dieng berkapasitas 10 Mega Watt (MW), yang merupakan pembangkit skala kecil pertama Indonesia yang ditargetkan beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2020.

PT Geo Dipa Energi mengonfirmasi ada sembilan korban kecelakaan kerja di wilayah kerja Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit Dieng. Perusahaan juga mengonfirmasi tidak ada indikasi Hydrogen Sulfida (H2S) di sekitar Pad-28.

Sebelumnya, Geo Dipa mengonfirmasi telah terjadi kecelakaan kerja di wilayah kerja Geo Dipa Unit Dieng, tepatnya PAD 28 berada di Dusun Pawuhan, Desa Karangtengah, Kecamatan Batur. Kecelakaan terjadi Sabtu (12/3) pukul 14:55 di PAD 28 yang belokasi di Dieng, Banjarnegara. 

Direktur Utama Geo Dipa Energi, Riki F. Ibrahim dalam konferensi pers Minggu (13/3) menjelasikan tidak terindikasi H2S oleh alat detector (+/- 50m). Namun, akan dipastikan pengukuran di kepala sumur dan sekitar mud-tank atau tempat kejadian, setelah mendapatkan izin masuk dari Kapolres.

"Akan ditambahkan H2S detector di area publik yang terdekat dengan Pad-28," kata Riki, Minggu (13/3).

Selain itu, kondisi paparan H2S di lokasi sumber juga dicek oleh KBR Gegana Polda Jawa Tengah dengan Exam-7000, dan uji tekstur tanah dengan sertech. Diperoleh hasil bahwa paparan H2S sudah aman dan konsentrasi H2S di bawah ambang batas, terukur 2,1 ppm dengan jarak 1 - 3 meter dari sumber paparan (discharge line relief valve), sementara ambang batas normal udara bebas berada di kisaran 10 hingga 15 ppm.

Adapun untuk SOP pengendalian H2S Rig milik PT. Bormindo, diklaim Riki sudah berstandar internasional dan sudah dijalankan. "Saat ini sedang dilakukan investigasi detail dalam waktu secepat-cepatnya, selanjutnya akan divalidasi dengan hasil interview para pekerja yang saat ini sedang dalam perawatan," ujarnya.

Riki juga menjelaskan, kronologi kecelakaan kerja di PLTP Unit Dieng yang menggambarkan proses operasi Workover sudah dan sedang dilengkapi. Itu termasuk rencana interview para pekerja yang saat ini sedang dalam perawatan.

Dia juga menjelaskan, air untuk proses quenching atau proses mematikan sumur, yang terhubung dengan H2S berada dalam sistem tertutup. "Sehingga dipastikan tidak ada yang keluar dari tanki air (mud tank), dengan demikian tidak ada air bersama H2S yang mencemari lingkungan," katanya.

Sementara itu, Geo Dipa mencatat ada sembilan korban kecelakaan kerja PLTP Unit Dieng per Minggu (13/3) pukul 12:00 WIB, dengan rincian:

A. Korban Meninggal Dunia

1] Lilik Marsudi, tool pusher, Pekerja PT. Bormindo, diperkirakan meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas.

B. Korban Dirawat di RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo

1) Irfan, H2S Engineer, Pekerja PT. Fergaco (dirawat di ICU) dari keterangan dokter masih dalam pengawasan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...