Satgas Covid-19 Rilis Syarat Mudik Lebaran, Ada Pemeriksaan Acak

Intan Nirmala Sari
3 April 2022, 10:31
Mudik lebaran, satgas Covid-19, covid-19, booster, vaksin booster
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Penumpang memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2022). Kementerian Kesehatan tengah mempersiapkan sejumlah alternatif untuk melakukan verifikasi pada warga yang akan melakukan mudi lebaran 2022 salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi di setiap titik keberangkatan.

Satuan Tugas alias Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat jujur menjalankan protokol pencegahan Covid-19, selama aktivitas mudik lebaran. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan masyarakat yang sudah vaksin booster untuk pulang kampung.

Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Adapun SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri alias PPDN itu, efektif sejak Sabtu (2/4). 

Advertisement

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan melalui SE masyarakat dapat berperan lebih, dalam mencegah penularan Covid-19 saat mudik lebaran.

"Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi
peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," kata Suharyanto dalam keterangan resminya, Minggu (3/4).

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan kalau penyesuaian kebijakan SE dilakukan dengan penuh pertimbangan. Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar-daerah.

Survei Kemenhub memprediksi, akan ada 79 juta orang yang melakukan mudik lebaran tahun ini. Untuk itu, dilakukan penyesuaian kebijakan termasuk dari aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur dan kondisi kesehatan. 

Syarat pemudik atau pelaku perjalanan mudik lebaran yang sudah vaksin booster, tidak perlu melakukan testing PCR ataupun antigen. Sedangkan bagi pemudik yang baru menerima vaksin dosis kedua, tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Adapun khusus calon pemudik yang baru menerima dosis pertama, tetap memerlukan hasil tes PCR dalam kurun 3 x 24 jam sebagai syarat mudik lebaran.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement