Manajer Binomo Brian Edgar Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi

Image title
Oleh Antara
3 April 2022, 15:00
Binomo, indra kenz, bareskrim polri, investasi,
ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner atau binary option melalui aplikasi Binomo. Sebelumnya, sudah ada Indra Kesuma alias Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus, Badan Reserse dan Kriminal alias Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Minggu (3/4) menyampaikan, Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu dalam keterangan resminya di Jakarta.

Whisnu menyampaikan hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4), yang menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo. Adapun salah satu tugas Brian, yakni menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial alias influencer.

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu.

Dia menjelaskan, pada 2018, Brian Edgar Nababan mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group, yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Dugaan awal, Brian mendaftar di perusahaan tersebut lantaran memiliki latar pendidikan di Rusia pada 2014.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...