UMP Banten Naik 6,4 %, Apindo: Kenaikan Upah Hambat Penyerapan Tenaker

Nadya Zahira
28 November 2022, 17:18
UMP, Upah minimum, upah
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Massa melakukan aksi di kantor Disnakertrans DIY, Sleman, Yogyakarta, Selasa (22/11/2022).

Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sebesar 6,4 %, Senin (28/11). Level kenaikan upah yang diatur pemerintah dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 maksimal 10 %. 

Dengan demikian, pada 2023 mendatang UMP Provinsi Banten yang akan berlaku sebesar Rp 2,6 juta. Terdapat kenaikan upah sekitar Rp 160 ribu dibandingkan level UMP Banten tahun ini, yakni Rp 2,5 juta

Besaran kenaikan upah untuk Provinsi Banten tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 yang ditandatangani dan dicap langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Senin (28/11).

"Menetapkan UMP Banten 2023 sebesar Rp 2.661.280,” mengutip Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022, Senin (28/11).  

Dalam keterangan tersebut, besaran UMP Banten yang naik 6,4 % bertujuan untuk membantu pemulihan perekonomian nasional. Adapun keputusan kenaikan UMP Banten, akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.

“Penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh secara bipartit, dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten,” menurut Kepgub tersebut. 

Dengan begitu, jika terdapat pengaduan atau permasalahan kenaikan upah, dapat dinegosiasikan antara pengusaha dengan buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Disnakertrans.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...