Sambo Gugat Presiden, Menko Mahfud: Itu Gimik Saja

Andi M. Arief
30 Desember 2022, 14:16
presiden, ferdy sambo, mahfud md,
Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat hadiri acara FGD di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan akan menghadapi gugatan yang dilayangkan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengalaman (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo. Gugatan tersebut dinilai sebagai gimik yang dilakukan Sambo selama proses persidangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyarankan agar pemangku kepentingan tetap fokus kepada proses pengadilan utama Sambo. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Sambo berbeda dengan sikapnya saat awal proses peradilan.

"Dia sudah mengatakan: apapun keputusan banding saya terima. Kok sekarang enggak? Menurut saya, itu gimmick saja," kata Mahfud di Kantor Kepresidenan, Jumat (30/12).

Mahfud menilai gugatan yang dilayangkan Sambo merupakan bagian dari usaha untuk mengaburkan masalah perkaranya. Sebagai informasi, Sambo saat ini sedang menjalani proses peradilan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sambo diancam pidana penjara seumur hidup atas dugaan perbuatan kriminalnya. Adapun, Sambo sedang diadili bersama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun, Pemberhentian Ferdy Sambo dari kepolisian berkekuatan hukum tetap sejak Senin (19/9). Putusan itu diambil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah menolak upaya banding yang diajukan Sambo. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...