PPKM Dicabut, Aturan Rapid-Test Antigen Mandiri Bakal Terbit

Andi M. Arief
30 Desember 2022, 16:57
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes tidak akan mewajibkan hasil tes polymerase chain reaction atau PCR dan rapid-test Antigen sebagai syarat perjalanan atau masuk dalam sebuah acara. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM oleh Presiden Joko Widodo, hari ini (30/12).

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengharapkan agar masyarakat menjadikan kegiatan pemeriksaan Covid-19 sebagai kesadaran pribadi. Adapun, pemerintah akan mengatur agar rapid-test Antigen dapat tersedia di seluruh apotek dan dapat digunakan secara mandiri.

"Kami mengharapkan itu jadi kesadaran masyarakat. Kalau merasa sakit, tes sendiri dan tes itu tersedia. Kalau ternyata positif dan tahu ini penyakit menular, harusnya isolasi mandiri tanpa dipaksa pemerintah," kata Budi di Istana Negara, Jumat (30/12).

Budi mengatakan setiap alat rapid-test akan dilengkapi dengan QR Code. Alhasil, masyarakat dapat memasukkan hasil rapid-test Antigen secara mandiri ke Peduli Lindungi.

Jika terbukti positif, Budi mengatakan warna status Peduli Lindungi tidak akan menjadi hitam jika melapor secara mandiri. Adapun, Peduli Lindungi milik masyarakat yang positif Covid-19 akan memberikan pengingat untuk melakukan isolasi mandiri dan disiplin memakai masker.

Budi menekankan bisnis rapid-test Antigen masih akan eksis, tapi terbatas pada produsen alat tes tersebut. Menurutnya, usaha jasa rapid-test Antigen yang kadung merebak akan terpaksa mengubah bisnisnya.

"Bisnis tes Antigen itu tetap ada, tapi sifatnya lebih mandiri. Bagi usaha jasa tes Antigen akan hilang, tapi bisnis yang lama kembali. Dulu mereka bisnisnya mati karena pandemi, sekarang balik lagi bisnisnya," kata Budi.

Berdasarkan data Kemenkes, setidaknya ada 936 laboratorium pengujian rapid-test antigen dan PCR per 20 Juni 2022.Adapun, seluruh laboratorium tersebut terhubung dengan Peduli Lindungi.

Walaupun PPKM telah dicabut, pemerintah tetap menyarankan masyarakat untuk tetap memakai masker di ruangan tertutup dan transportasi umum. Di sisi lain, Budi menilai intensitas pemakaian masker akan berkurang, meskipun sebagian masyarakat masih akan menggunakannya karena sudah menjadi kebiasaan baru.

"Secara bertahap kami ingin mengembalikan peran-peran menjaga kesehatan ini ke masyarakat. Jadi, kalau pemakaian masker aku rasa tetap akan ada, tapi tidak seperti dulu lagi," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...