Siapkan Aturan, Mendagri Sebut PPKM Bisa Diberlakukan Lagi
Pemerintah akan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pencegahan, Pengendalian Coronavirus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Secara sederhana, beleid tersebut akan mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, namun status pandemi atau kedaruratan kesehatan nasional masih berlaku.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pencabutan PPKM membuat intervensi pemerintah seperti kewajiban memakai masker dan menunjukkan hasil rapid-test Antigen atau PCR tidak berlaku. Namun Tito mengingatkan pemerintah dapat kembali memberlakukan PPKM jika dirasa perlu.
"Ini bukan akhir dari pandemi. Kalau ada lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan, PPKM dapat diterapkan kembali," kata Mendagri di Istana Negara, Jumat (30/12).
Oleh karena itu, Tito belum membubarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19 di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, Satgas Covid-19 akan terus mengawasi penyebaran Covid-19 di tingkat pusat maupun daerah.
Tito menilai keberadaan Satgas Covid-19 penting agar pemerintah dapat cepat melakukan intervensi terkait penyebaran Covid-19 bila ada hal yang sangat penting. Dengan demikian, Tito tetap mendorong masyarakat untuk menggunakan masker di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Selain itu, Tito juga meminta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan dalam bentuk apapun tetap memakai masker secara sukarela. Dia mengatakan pemerintah, khususnya pemerintah pusat, akan tetap memberikan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat yang tidak mampu, lebih khusus pada yang terdampak Covid-19. Oleh karena itu, Tito mengimbau pemerintah daerah di semua tingkat untuk menyisihkan anggarannya menjadi bansos kepada masyarakat.
"Kami mengeluarkan instruksi di sini agar pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan desa tetap menyiapkan anggaran bansos, terutama untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Lebih khusus bagi yang terdampak Covid-19," kata Tito.
Senada, Presiden Joko Widodo mengatakan pemberian Bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 masih berlanjut pada tahun depan. Selain itu, pemerintah masih akan menanggung biaya obat dan vitamin bagi pasien Covid-19.
Oleh karena itu, Presiden Widodo meminta agar masyarakat tidak mengkhawatirkan pasokan bansos pada 2024. "Selain itu, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjukkan dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," kata Jokowi.