Siapkan Aturan, Mendagri Sebut PPKM Bisa Diberlakukan Lagi

Andi M. Arief
30 Desember 2022, 17:19
Pejalan kaki mengenakan masker di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Pemerintah kembali menerapkan status PPKM level 1 di wilayah Aglomerasi Jabodetabek setelah sehari sebelumnya berstatus PPKM level 2 diakibatkan kenaikan kasus COVID-19 varian
ANTARA FOTO/Budi Prasetiyo/wsj/foc.
Pejalan kaki mengenakan masker di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Pemerintah kembali menerapkan status PPKM level 1 di wilayah Aglomerasi Jabodetabek setelah sehari sebelumnya berstatus PPKM level 2 diakibatkan kenaikan kasus COVID-19 varian omicron BA.4 dan BA.5.

Pemerintah akan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pencegahan, Pengendalian Coronavirus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Secara sederhana, beleid tersebut akan mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, namun status pandemi atau kedaruratan kesehatan nasional masih berlaku.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pencabutan PPKM membuat intervensi pemerintah seperti kewajiban memakai masker dan menunjukkan hasil rapid-test Antigen atau PCR tidak berlaku. Namun Tito mengingatkan pemerintah dapat kembali memberlakukan PPKM jika dirasa perlu.

Advertisement

"Ini bukan akhir dari pandemi. Kalau ada lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan, PPKM dapat diterapkan kembali," kata Mendagri di Istana Negara, Jumat (30/12).

Oleh karena itu, Tito belum membubarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19 di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, Satgas Covid-19 akan terus mengawasi penyebaran Covid-19 di tingkat pusat maupun daerah.

Tito menilai keberadaan Satgas Covid-19 penting agar pemerintah dapat cepat melakukan intervensi terkait penyebaran Covid-19 bila ada hal yang sangat penting. Dengan demikian, Tito tetap mendorong masyarakat untuk menggunakan masker di ruangan tertutup dan transportasi publik.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement