Menaker Pastikan Perppu Cipta Kerja Sudah Serap Aspirasi Beragam Pihak

Intan Nirmala Sari
8 Januari 2023, 15:52
cipta kerja, ciptaker, menaker,
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Menaker Ida Fauziyah (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Rapat kerja tersebut membahas tantangan dan peluang ketenagakerjaan pascapandemi COVID-19 dan kondisi perekonomian saat ini, strategi dan kesiapan pemerintah dalam menghadapi ancaman resesi global tahun 2023 dan dampaknya dari sisi ketenagakerjaan, dan progres dan implementasi penetapan upah tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pemerintah telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam merumuskan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Sebelum kami mengeluarkan Perppu, pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi dan serap aspirasi di berbagai kabupaten/kota," kata Ida dilansir dari Antara, di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Minggu (8/1).

Dia menyampaikan, bahwa sosialisasi dilakukan secara terbuka dan telah melalui proses panjang di berbagai daerah di Indonesia. Adapun prosesnya turut melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.

Upaya tersebut termasuk turut mengundang pihak pengusaha, maupun serikat pekerja atau buruh. Adapun tujuannya untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak tersebut.

"Apakah itu teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), teman serikat buruh. Kami juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.

Dari hasil sosialisasi tersebut, lanjut dia, pihaknya kemudian melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 lalu.

"Dari hasil serap aspirasi, sosialisasi itulah kemudian kita pemerintah merumuskan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya.

Untuk itu, Ida mengatakan seluruh pihak harus menaati Perppu Ciptaker yang akan disampaikan kepada DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. "Undang-undang itu mengikat kepada seluruh warga negara, Perppu kemudian nanti akan disetujui oleh DPR, maka undang-undang itu adalah mengikat kepada seluruh bangsa," kata Menaker.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...