Marak Aksi Pamer Harta Pejabat, LAN Mengklaim Kepatuhan LHKPN Tinggi

Intan Nirmala Sari
26 Maret 2023, 08:45
LHKPN, pejabat, kekayaan pejabat
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Maraknya aksi pamer harta pejabat di media sosial, membuat masyarakat kompak mencari sumber kekayaan, hingga laporan kekayaan para pejabat. Hal tersebut sempat direspons Kementerian Keuangan dengan menginvestigasi 69 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu yang dianggap memiliki jumlah harta tidak wajar. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pihaknya melakukan investigasi kepada 69 PNS Kementerian Keuangan sejak beberapa waktu lalu. Sebanyak 69 PNS Kemenkeu tersebut tergolong dalam kategori risiko tinggi dan risiko menengah yang terlibat dalam transaksi janggal karena memiliki jumlah harta di atas kewajaran.

Di sisi lain, Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengklaim tingkat kepatuhan sangat tinggi bagi para pejabat LAN untuk Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Inspektur LAN, Hari Nugraha menyatakan meskipun batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditenggat hingga 31 Maret 2023 pukul 12.00 malam WIB, per 16 Februari di lingkup LAN sudah 100 % dari total 93 wajib lapor LHKPN.

“Semua wajib lapor LAN itu sudah mengumpulkan ke KPK 100% per 16 Februari 2023, lengkap dan alhamdulillah sudah terverifikasi per 16 Maret 2023,” katanya melansir dari Antara, Sabtu (25/3).

Dia menegaskan LAN berkomitmen mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungannya. Sehingga Inspektorat LAN terus melakukan pendampingan dan pengawasan selama pengisian LHKPN.

Komposisi wajib lapor LHKPN di lingkungan LAN terdiri dari, Pimpinan Lembaga dan JPT Madya sejumlah enam orang, JPT Pratama dan Kepala Balai sejumlah 25 orang, Auditor dan Pengelola Keuangan sejumlah 32 orang, dan Pengelola Pengadaan Barang Jasa sejumlah 30 orang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana merevisi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Salah satu revisi yang akan dilakukan adalah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di instansi pelayanan publik untuk wajib mengisi LHKPN.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...