Akunnya Diblokir, Donald Trump Gugat Facebook, Google dan Twitter

Intan Nirmala Sari
8 Juli 2021, 13:41
Ajeng Dinar Ulfiana Sebuah potongan karton mirip mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump diletakkan di meja untuk menjaga jarak sosial di restoran Hulu Noodle, di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Jakarta, Indonesia, Kamis (4/3/
ANTARA FOTO/REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana/hp/cf
Ajeng Dinar Ulfiana Sebuah potongan karton mirip mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump diletakkan di meja untuk menjaga jarak sosial di restoran Hulu Noodle, di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Jakarta, Indonesia, Kamis (4/3/2021).

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengajukan gugatan kepada tiga perusahaan teknologi raksasa dunia yakni Twitter, Facebook, dan Google karean dianggap melakukan penyensoran pada akun media sosialnya (medsos). Gugatan perwakilan kelompok (class action) juga ditujukan ke tiga CEO perusahaan tersebut.

Dia meminta pengadilan federal di Florida agar mengakhiri penyensoran pada ketiga akun medsos miliknya. Menurut dia, jika ketiga perusahaan teknologi itu dapat menangguhkan akun medsos seorang presiden, maka hal serupa juga bisa dilakukan kepada siapa pun.

Dalam sebuah konferensi pers di Bedminster, New Jersey, Trump menuding perusahaan media sosial dan partai oposisi demokrat telah mendukung informasi salah.

“Kami menuntut shadow banning (shadowban/tindakan pemblokiran) ditiadakan, berhenti membungkam, meniadakan daftar hitam (blacklist), pelarangan (banishing), dan pembatalan (cancelling),” katanya, dilansir dari BBC International, Kamis (8/7).

Meskipun begitu, ketiga perusahaan teknologi tersebut belum menanggapi gugatan Trump di pengadilan federal di Floritda tersebut.

Sementara itu, Trump menilai postingan yang membuatnya diblokir Twitter merupakan “kalimat paling penuh kasih”. Sementara Twitter mengkonfirmasi bahwa cuitan mantan Presiden AS di 8 Januari justru “memuliakan kekerasan”, sehingga berujung pada pemblokiran akun.

Dalam cuitan awal tahun, Trump mengklaim berulang-ulang bahwa pemilihan presiden tahun ini dicurangi untuk mendukung kemenangan Joe Biden (Presiden AS saat ini). Aksi itu dilakukan Trump tanpa ada bukti kuat. Selain itu, Trump juga menyatakan tidak akan menghadiri pelantikan Biden.

Di hari yang sama, Rabu (7/7) sekutu Trump yakni partai republik merilis memo kepada Kongres yang menyatakan bahwa mereka akan mengambil alih Big Tech. Agenda itu sekaligus menyerukan langkah-langkah antitrust untuk memecah perusahaan, dan pembenahan undang-undang yang dikenal sebagai Section 230.

Section 230 merupakan undang-undang yang rencananya akan dicabut Trump ketika masih menjabat dulu. Di mana, perusahaan seperti Facebook dan Twitter tidak lagi bertanggung jawab atas hal-hal yang diposting pengguna akunnya. Pengguna akun tidak bisa dituntut atas konten di situs mereka.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...