Bukan Pegawai, Pengemudi Grab dan Gojek Tak Layak Dimintai STRP
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pengemudi ojek online dan taksi online untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) saat beroperasi di Jakarta. Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menolak dan mengadukannya kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Melansir Antara pekan lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewajibkan ojek dan taksi online untuk memiliki STRP. Hal itu menyesuaikan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021.
Pengemudi online diwajibkan memiliki STRO untuk beropersasi di DKI Jakarta dan ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan. Begitu juga dengan sertifikat vaksin baik baru pertama ataupun sudah dua kali.
Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono mengatakan, pihak asosiasi sudah mengetahui kebijakan tersebut dan menolaknya. Sebab, STRP tidak cocok diterapkan untuk ojek online.
Menurutnya, pengemudi ojek online merupakan mitra, bukan pegawai perusahaan. Pengemudi ojek online juga tidak ada hubungannya dengan perusahaan penyedia layanan, seperti Gojek dan Grab.
"Saya sudah komunikasi dengan Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub. Kami minta, agar ojek online dikecualikan dari STRP," kata Igun kepada Katadata.co.id, Senin (12/7).