Otoritas Prancis Denda Google Rp 8,6 Triliun Terkait Masalah Hak Cipta

Fahmi Ahmad Burhan
14 Juli 2021, 09:20
Google
Arief Kamaludin (Katadata)

Otoritas persaingan Prancis mendenda raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Google sebesar US$ 593 juta atau Rp 8,6 triliun karena melanggar aturan terkait hak cipta konten. Selain denda, Prancis juga meminta Google untuk membayarkan hak penerbit. Apabila masih melanggarnya, Google mendapatkan denda tambahan.

Kepala badan antitrust Prancis Isabelle de Silva mengatakan pada April 2020 lalu, terdapat aturan otoritas yang menyatakan Google harus melakukan negosiasi dengan penerbit serta kantor berita. Negosiasi itu berupa skema lisensi konten di platform Google.

Negosiasi juga termasuk masalah remunerasi untuk penggunaan konten di Google. Sebab, saat ini konten seperti pemberitaan merupakan hak bertetangga yang dimiliki penerbit.

Pada Januari 2021, Google sempat menyetujui aturan itu. Google pun dinyatakan akan menegosiasikan lisensi dengan anggota aliansi pers Prancis, mencakup hak terkait akses ke layanan News Showcase.

"Namun, sayangnya kini (Google) tidak demikian," kata Isabelle dikutip dari CNN Internasional, Selasa (13/7).

Menurutnya, Google telah gagal melakukan negosiasi dengan penerbit. Perusahaan teknologi raksasa AS tersebut dinilai tidak memiliki itikad baik dalam negosiasi. Google juga diketahui menolak ajakan diskusi khusus terkait pembayaran konten berita online .

Alhasil, denda sebesar Rp 8,6 triliun dikenakan kepada Google. Di mana, jumlah tersebut menjadi denda terbesar yang pernah dijatuhkan otoritas persaingan di Prancis.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...