Inggris Ancam Penjarakan Eksekutif Meta, Google, hingga Tiktok

Fahmi Ahmad Burhan
18 Maret 2022, 10:39
Meta, facebook, google, tiktok, instagram, teknologi, denda global
alexey malkin|123RF.com
Ikon aplikasi Instagram pada close-up layar iPhone Apple.

Pemerintah Inggris berencana membuat aturan yang bisa memenjarakan eksekutif perusahaan teknologi seperti Meta, Google, hingga TikTok, apabila gagal memenuhi ketentuan keamanan online. Aturan itu juga bisa membuat Meta, Google, hingga TikTok menghadapi denda 10 % dari omset global. 

Dikutip dari The Verge, aturan tersebut masih digodok dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Online. Parlemen Inggris telah memperkenalkan RUU itu kemarin (16/3) dan diperkirakan rampung akhir 2022.

RUU tersebut berisi ketentuan yang mewajibkan layanan media sosial, seperti Facebook, Instagram, hingga TikTok, layanan mesin pencari seperti Google, dan platform lain untuk membagikan konten yang melindungi anak-anak.

Platform digital itu mesti melakukan pemeriksaan usia untuk semua situs utamanya yang menghosting pornografi.

Selain itu, perusahaan media sosial dan mesin pencari harus mencegah iklan penipuan (scam) berbayar agar tidak muncul di platform mereka. Apabila diperingatkan tentang iklan ini, mereka harus segera menghapusnya.

Kemudian, aturan Negeri Ratu Elisabeth mengharuskan moderasi konten yang legal tapi berbahaya. Itu adalah konten yang bukan merupakan pelanggaran pidana, seperti bahasa rasis atau kasar, tetapi dapat menyebabkan dampak fisik dan psikologis yang merugikan.

Platform diharapkan memperkenalkan langkah-langkah baru untuk mengurangi paparan pengguna terhadap konten ini.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...