Kominfo Mulai Sanksi Paypal, Yahoo, Epic Games Dkk Jika Tak Daftar PSE

Intan Nirmala Sari
30 Juli 2022, 10:15
Kominfo, paypal, yahoo, epic games
instagram/@paypal
Gopay yang diakuisisi PayPal di Tiongkok, bukan milik Gojek

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mencatat 10 perusahaan sistem elektronik populer belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia per Jumat (29/7) pukul 10.00 WIB. Perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi terkena sanksi berupa pemutusan akses sementara.

"Kominfo akan mengenakan sanksi kepada 10 SE, apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB," mengutip keterangan resmi Kominfo, Jumat (29/7).

Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan komitmen perusahaan SE bersama pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi pengguna, serta perlindungan ruang digital yang aman serta produktif.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. SE populer tersebut termasuk perusahaan pembayaran elektronik Paypal, perusahaan penyedia layanan web Yahoo! hingga pengembang permainan video, Epic Games.

Adapun hingga 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo mencatat 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 SE yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing. Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan SE terpopuler pada 22 Juli 2022, dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Berikut daftar SE lainnya yang belum melakukan pendaftaran:

Penyelenggara Sistem Elektronik

Penyelenggara Sistem Elektronik (Kominfo)

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, hingga Sabtu (30/7) pukul 10.30, beberapa situs seperti Yahoo!, Amazon masih bisa diakses web browser Google, namun Yahoo Search tidak bisa. Sedangkan, layanan game streaming Steam, Dota 2, dan layanan keuangan Paypal tidak bisa diakses.

Adapun, pemutusan akses tersebut telah didahului dengan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait. Pemutusan akses akan dilakukan sesuai pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...