Menteri ESDM Dorong Pemda Dukung Energi Bersih Lewat RPJMD dan RUED

Image title
9 Maret 2022, 13:44
Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan kinerja saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). Raker tersebut membahas rencana strategis lima tahun ke depan, implementasi kebijakan konservasi energi di indonesia, ke
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan kinerja saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). Raker tersebut membahas rencana strategis lima tahun ke depan, implementasi kebijakan konservasi energi di indonesia, kesiapan pemerintah dalam pengembangan energi nuklir, dan strategi penyediaan energi listrik 4.200 MV untuk 52 smelter pada tahun 2022.

Kementerian ESDM meminta agar setiap provinsi di Indonesia dapat membuat kebijakan yang mendukung pengembangan energi bersih. Salah satunya melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah alias RPJMD.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan untuk menjalankan pembangunan rendah karbon serta energi hijau, dibutuhkan dukungan menyeluruh dari unsur pemangku kepentingan. Hal itu mencakup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah alias pemda sangat penting.

Arifin berharap, pemerintah daerah dapat membuat kebijakan yang berpihak pada pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), dukungan tersebut dapat tercermin dalam RPJMD yang disusun. Di mana, rencana pembangunan perlu disusun selaras dengan keinginan melakukan transisi energi di daerah atau sebaliknya.

"RPJMD yang berorientasi pada transisi energi dan berbasis energi hijau akan menjadi kunci keberhasilan transisi energi di daerah," kata Arifin dalam Governor's Forum on Energy Transition, Rabu (9/3).

Selain RPJMD, Rencana Umum Energi Daerah atau RUED juga akan menjadi acuan dalam melakukan transisi energi di daerah. Adapun hingga Maret 2022, Kementerian ESDM mencatat sebanyak 22 dari 34 provinsi telah merampungkan RUED.

"Satu provinsi dalam pengundangan daerah, dua provinsi sedang proses dengan DPRD, tiga provinsi sedang tahap fasilitasi di Kemendagri, dan enam lainnya akan menyelesaikan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022," ujarnya.

Meski begitu, Arifin menilai penetapan RUED bukan hasil akhir, pasalnya pelaksanaan implementasi RUED juga harus dipersiapkan secara matang. Sehingga, transisi energi dapat berjalan dengan baik.

Setidaknya, menurut Arifin beberapa pemerintah provinsi sudah mulai mengimplementasikan RUED di wilayahnya. Antara lain dengan pembangunan pembangkit EBT skala kecil, membuat Peraturan Gubernur terkait aturan terkini pelaksanaan Perda RUED, Pergub tentang energi bersih dan kendaraan listrik, serta surat edaran Gubernur untuk penggunaan PLTS Atap dalam pembangunan kantor pemerintah, industri, hotel dan rumah tangga.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...