Merger dan Akuisisi, Duo Kunci Korporasi Genjot Nilai Perusahaan
Istilah merger dan akuisisi kerap digunakan beriringan, karena secara harfiah berarti penggabungan perusahaan atau aset antar perusahaan. Kedua aksi korporasi tersebut, sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni memperluas bisnis perusahaan ataupun strategi memperluas pasar. Lewat aksi korporasi itu, nilai perusahaan menjadi lebih tinggi di mata pemegang saham.
Sama-sama memiliki fungsi memperluas bisnis suatu perusahaan, aksi korporasi merger dan akuisisi memiliki perbedaan mendasar. Melansir laman Investopedia, akuisisi terjadi apabila salah satu perusahaan mengambil alih perusahaan lain, dan menetapkan dirinya sebagai pemilik baru perusahaan tersebut. Dalam aksi korporasi tersebut, perusahaan kecil yang diambil alih akan melebur menjadi bagian dari perusahaan yang lebih besar.
Contoh terbaru dari kegiatan akuisisi dilakukan oleh salah satu emiten telekomunikasi, PT XL Axiata (EXCL) yang mengakuisisi 51 % saham PT Hypernet Indodata senilai Rp 321,3 miliar. Kegiatan pengambilalihan itu sudah dilaksanakan pada Selasa (22/3) lalu.
Manajemen EXCL menjelaskan kegiatan pengambilalihan saham itu bertujuan untuk meningkatkan cakupan produk yang ditawarkan oleh perseroan kepada pelanggan di segmen enterprise.
Sebagai informasi, Hypernet adalah sebuah perusahaan Managed Service Provider. Beberapa layanan yang ditawarkan perusahaan ini adalah layanan penyediaan serta pengelolaan sumber daya informasi dan teknologi. Hal ini berupa perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware). Perusahaan itu juga menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh pelanggannya.
Di sisi lain, merger merupakan aksi korporasi yang menggabungkan dua perusahaan -umumnya memiliki aset sama-, untuk maju menjadi satu perusahaan yang baru. Dengan kata lain, dalam kegiatan merger, salah satu perusahaan akan membeli seluruh saham perusahaan lainnya.
Berkat penggabungan dua perusahaan tersebut, selanjutnya akan muncul kepemilikan baru atas perusahaan dan juga perubahan atas struktur manajemen.
Melansir laman Investopedia, terdapat enam jenis merger yang mungkin terjadi antara dua perusahaan, berdasarkan kesepakatan yang mereka ambil, yaitu: