Mengenal Istilah PKPU yang Menjerat Garuda Indonesia dan Waskita Beton

Intan Nirmala Sari
17 Juni 2022, 17:46
PKPU, garuda Indonesia, waskita beton, utang
Donang Wahyu|KATADATA
Petugas penukaran mata uang merapihkan uang yang hendak ditukar dengan mata uang asing di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU tengah dilakukan perusahaan Tanah Air. Bahkan, beberapa pengajuan PKPU yang cukup hangat saat ini dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

PT Garuda Indonesia Tbk merupakan salah satu perusahaan BUMN yang tengah menjalani proses PKPU. Teranyar, perseroan tersebut melakukan pemungutan suara atau voting pada Jumat (17/6). Di sisi lain, PT Waskita Beton Precast juga dalam tahap siding voting atas pengajuan proposal perdamaian dalam proses PKPU.

Advertisement

Upaya PKPU sendiri merupakan bentuk penundaan kewajiban pembayaran utang yang umumnya dilakukan perusahaan, agar mendapat tambahan waktu dalam menyelesaikan pembayaran utang kepada kreditur. Cara tersebut juga dilakukan agar perusahaan bisa terhindar dari risiko kepailitan.

Apa Itu PKPU?

Istilah PKPU sering disetarakan dengan pailit, di mana keduanya telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, disingkat dengan UUK 2004 Pasal 222 ayat (2).

“Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur,” menurut Pasar 222 UUK 2004.

PKPU harus diajukan debitur sebelum ada putusan pailit. Jika putusan pailit telah diucapkan hakim terhadap debitur, maka permohonan PKPU tidak dapat diajukan. Jika permohonan kepailitan dilakukan bersama dengan permohonan PKPU, maka Hakim akan mendahulukan untuk memeriksa PKPU.

Penundaan pembayaran utang atau suspension of payment merupakan suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga, di mana dalam masa tersebut pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara pembayaran utangnya.

Dengan begitu, menurut buku Hukum Pailit karya Munir Fuady, PKPU merupakan sejenis moratorium, dalam hal ini legal moratorium. Adapun tujuan PKPU untuk memungkinkan seorang debitur meneruskan usahanya, meskipun tengah mengalami kesulitan pembayaran, sekaligus menghindari kepailitan.

Sementara itu, Black’s Law Dictionary mendefinisikan pailit atau bankrupt sebagai ketidakmampuan debitur membayar utang-utang yang telah jatuh tempo. Hal itu disertai tindakan nyata untuk mengajukan keringanan baik secara sukarela oleh debitur, maupun permintaan dari pihak ketiga.

Debitur yang mengetahui keadaan keuangannya berada dalam kesulitan, dapat memilih beberapa langkah menyelesaikan utangnya. Salah satu jalur yang bisa ditempuh adalah permohonan penundaan kewajiban untuk membayar utang atau PKPU, serta mengajukan perdamaian dalam PKPU.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement