Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Beda Tuntutan dan Vonis

Intan Nirmala Sari
13 Februari 2023, 18:38
Beda tuntutan dan vonis
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memvonis mati Ferdy Sambo resmi diumumkan, Senin (13/2). Sebelum dijatuhi vonis mati, Sambo telah melalui proses persidangan yang panjang, termasuk mendapatkan sejumlah tuntutan.

Ferdy Sambo telah menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Adapun vonis mati dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa meringankan hukuman Sambo. Bahkan, hakim menyebut Ferdy Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Sebelumnya, Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta telah membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada 17 Januari 2023. Tuntutan tersebut memberikan gambaran terkait hukuman apa saja yang berpotensi diputuskan bagi terdakawa.

Saat itu, jaksa membacakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo, karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama terdakwa lain, serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J tersebut.

Mendengar beberapa istilah hukum terkait tuntutan dan vonis tersebut, tentunya cukup membingungkan bagi orang awam. Untuk itu, Katadata.co.id mencoba merangkum beda tuntutan dan vonis, disertai penjelasannya.

Pengertian Tuntutan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tuntutan berarti hasil menuntut, sesuatu yang dituntut, hal menuntut. Adapun pengertian mengenai penuntutan yang diatur dalam Pasal 1 butir 7 KUHAP sebagai berikut:

“Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.”

Secara singkat, tuntutan pidana diartikan sebagai permohonan jaksa (penuntut umum) kepada pengadikan (majelis hakim) atas hasil persidangan. Tuntutan pidana muncul apabila pelaku tindak pidanan sudah disidangkan di pengadilan dan pemeriksaan dinyatakan selesai oleh hakim. 

Tuntutan juga salah satu dasar pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakawa. Untuk itu, terdapat beberapa proses yang dilakukan dalam menentukan tuntutan. Berikut beberapa tahapan dalam menentukan tuntutan, sebagaimana dilansir dari laman IJRS:

1. Surat Tuntutan

Sebelum memutuskan daftar tuntutan bagi terdakwa, diperlukan adanya surat tuntutan. Didalamnya, akan dijelaskan kesimpulan jaksa atas pemeriksaan perkara, yang dibuat berdasarkan proses pembuktian di persidangan.

Untuk menyusun tuntutan, jaksa akan merujuk pada surat dakwaan yang sudah dibacakan pada hari pertama sidang. Di mana, surat dakwaan mengandung informasi mengenai identitas terdakwa, kronologis duduk perkara, hingga pasal yang didakwakan.

2. Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA)

Jaksa memiliki pedoman dalam menentukan besarnya tuntutan pemidanaan. Di mana, jaksa akan terikat dengan SEJA tentang pedoman penuntutan, SEJA kemudian dicabut dan diganti dengan Pedoman No 3 Tahun 2019 tentang Penuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

Menurut pedoman penuntutan tersebut, jaksa dapat mempertimbangkan beberapa faktor dalam menentukan berat, ringannya sanksi pidana yang akan dituntut. Hal itu mengacu pada kondisi terdakwa, seperti motif/tujuan berbuat, pendidikan, hingga jabatan/profesi. Selain itu, perbuatan terdakwa, akibat yang ditimbukan dan faktor-faktor lainnya. 

3. Rencana Tuntutan (Rentut)

Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa harus mengantongi persetujuan dari atasannya melalui mekanisme pelaporan Rentut. 

Pengertian Vonis

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), vonis diterjemahkan sebagai putusan hakim (pada sidang pengadilan) yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan; hukuman (pada perkara pidana).

Sementara itu, menurut buku Hukum Acara Peradilan Agama, putusan secara bahasa disebut dengan vonnis (Belanda) atau al-aqda’u (Arab), yang berarti produk Pengadilan Agama, karena adanya dua pihak yang berlawanan dalam perkara, yaitu penggugat dan tergugat. Adapun produk pengadilan semacam ini biasa diistilahkan dengan “produk peradilan yang sesungguhnya atau jurisdictio cententiosa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...