Mengenal Proses Hukum Lanjutan Pasca Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Intan Nirmala Sari
Oleh Intan Nirmala Sari - Agung Jatmiko
14 Februari 2023, 18:01
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Ha
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Alhasil, terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati.

Meskipun sudah dijatuhi vonis atau putusan hukum mati, masih ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh untuk mengurangi hingga menggugurkan vonis Sambo tersebut. 

Melansir laman NU, Ahli Pidana Setya Indra Arifin menjelaskan, pidana mati telah dikenal sejak zaman kolonial. Hukuman mati adalah hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatannya. Bila merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan Pasal 10 tegas menyatakan bahwa hukuman mati merupakan salah satu dari hukuman pokok.

Melansir Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana, beberapa pendapat menyatakan pelaksanaan pidana mati di beberapa negara biasanya ditujukan kepada kejahatan yang mengancam kepentingan umum. Pelaksanaan pidana mati di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Pelaksanaan Pidana di Lingkungan Pengadilan Peradilan Umum dan Peradilan Militer (PNPS).

Terkait kasus persidangan Ferdy Sambo, usai dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa masih berpeluang melakukan banding, kasasi, hingga upaya hukum lainnya.

Apalagi, vonis hukuman mati Sambo belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berikut beberapa upaya hukum yang mungkin ditempuh untuk meringankan hukuman Sambo:

1. Banding

Banding dalam Bahasa Belanda disebut appel yang berarti upaya hukum pertama terhadap penetapan atau putusan pengadilan, untuk diajukan pemeriksaan ulang dipengadilan tingkat banding. Upaya ini bisa dilakukan untuk berjaga-jaga apabila hakim membuat kekeliruan atau kesalahan dalam mengambil keputusan.

Proses banding bisa dilakukan oleh terdakwa yang divonis hukuman oleh hakim. Di mana, permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan. Jika pengajuan permohonan melampaui tenggang waktu, maka akan ditolak dan perlu melalui prosedur lainnya.

2. Kasasi

Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kasasi berarti pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung, terhadap putusan hakim.

Sedangkan menurut pasal 29 dan 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004, kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir. Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding.

Permohonan pemeriksaan tingkat kasasi disertai memori Kasasi, yang memuat suatu alasan-alasan permohonan kasasi. Jika hal tersebut dilalaikan, maka dalam permohonan kasasi dianggap tidak ada.

3. Peninjauan Kembali (PK)

Pada proses ini, Ferdy Sambo sebagai terdakwa akan diberikan kesempatan hukum luar biasa sekali lagi, atas hukuman yang akan dijalani. Syaratnya, terdapat kekhilafan hakim dan diperolehnya bukti baru yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Melansir laman DJKN Kemenkeu, prosedur PK menjadi upaya hukum yang dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana.  PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa bebas.

Sementara itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa, yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung.

4. Grasi

Melansir laman Pengadilan Negeri Purwodadi, langkah grasi menjadi upaya hukum istimewa yang dapat dilakukan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1 (1) UU No. 22/2002, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...