Pemerintah Bentuk Satgas Investasi, Libatkan Kejaksaan dan Kepolisian

Intan Nirmala Sari
25 Mei 2021, 11:49
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan ruas jalan tol dalam kota pada Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (4/3/2021). Enam ruas jalan tol dalam kota sepanjang 69,7 kilometer dengan nilai investasi Rp41,17 triliun ter
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan ruas jalan tol dalam kota pada Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (4/3/2021). Enam ruas jalan tol dalam kota sepanjang 69,7 kilometer dengan nilai investasi Rp41,17 triliun tersebut dibangun untuk menampung lalu lintas Jakarta di masa mendatang yang diperkirakan akan terus bertambah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021. Satgas yang melibatkan Jaksa Agung dan Kepolisian ini, diharapkan memacu percepatan investasi di tengah pandemi Covid-19, serta meningkatkan  kemudahan investasi di Tanah Air.

Inisiatif tersebut muncul untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja. Untuk itu, dilakukan pengawalan (end to end), serta peran aktif dalam penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha.

Satgas Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya, memastikan realisasi investasi, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing. Satgas juga menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor usaha yang terkendala perizinan.

Selanjutnya, mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat dalam menghasilkan devisa, lapangan pekerjaan, hingga pengembangan ekonomi regional atau lokal. Satgas juga bertugas mempercepat pelaksanaan kerjasama investor dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Terakhir, Satgas ikut merekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan, kementerian, lembaga, otoritas dan pemerintah daerah terhadap pejabat atau pegawai yang diketahui menghambat pelaksanaan investasi. Termasuk pihak yang memberikan tambahan biaya investasi di Tanah Air.

Satgas diketuai Menteri Investasi merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Adapun Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yakni Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bertindak sebagai Sekretaris Satgas adalah Dini Purwono yang juga staf khusus Jokowi dalam bidang hukum.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...