Pemerintah Bentuk Satgas Investasi, Libatkan Kejaksaan dan Kepolisian
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021. Satgas yang melibatkan Jaksa Agung dan Kepolisian ini, diharapkan memacu percepatan investasi di tengah pandemi Covid-19, serta meningkatkan kemudahan investasi di Tanah Air.
Inisiatif tersebut muncul untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja. Untuk itu, dilakukan pengawalan (end to end), serta peran aktif dalam penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha.
Satgas Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya, memastikan realisasi investasi, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing. Satgas juga menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor usaha yang terkendala perizinan.
Selanjutnya, mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat dalam menghasilkan devisa, lapangan pekerjaan, hingga pengembangan ekonomi regional atau lokal. Satgas juga bertugas mempercepat pelaksanaan kerjasama investor dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Terakhir, Satgas ikut merekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan, kementerian, lembaga, otoritas dan pemerintah daerah terhadap pejabat atau pegawai yang diketahui menghambat pelaksanaan investasi. Termasuk pihak yang memberikan tambahan biaya investasi di Tanah Air.
Satgas diketuai Menteri Investasi merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Adapun Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yakni Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bertindak sebagai Sekretaris Satgas adalah Dini Purwono yang juga staf khusus Jokowi dalam bidang hukum.
Kewenangan Satgas Investasi yakni, menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang perlu segera ditindaklanjuti. Selain itu, Satgas juga melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian, lembaga, otoritas, hingga pemerintah daerah. Satgas juga diperkenankan untuk membentuk Tim Pelaksana.
Satgas memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden minimal satu kali dalam sebulan atau sewaktu diperlukan. Di mana, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran belanja Kementerian Investasi atau BKPM.
Ketua, para Wakil Ketua dan Sekretaris juga diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Ditetapkan pada 4 Mei 2021, Satgas investasi sudah bisa bertugas sejak Kepres dikeluarkan.
Sebelumnya, Jokowi telah membentuk kementerian baru yakni Kementerian Investasi. Tujuannya, untuk menjawab berbagai masalah investasi yang belum diselesaikan saat ini. Presiden juga memberikan target realisasi investasi tahun ini Rp 900 triliun dan di 2024 meningkat menjadi Rp 5.000 triliun.
Sementar itu, Bahlil menilai kewenangan sebagai Menteri lebih kuat, khususnya dalam menerbitkan peraturan untuk membenahi masalah investasi. Mengingat, sejauh ini BKPM hanya menjalankan regulasi yang sudah diatur.
Untuk itu, Bahlil pun sudah menyiapkan strategi untuk mengejar target yang diberikan Jokowi. Pertama, mengatasi masalah investasi yang mangkrak agar segera terealisasi. Kedua mendorong transformasi ekonomi dengan fokus pada investasi sektor yang bernilai tambah besar dan berorientasi pada hilirisasi. Diantaranya sektor usaha Kesehatan, otomotif, pertambangan, infrastruktur dan energi baru terbarukan (EBT).
Ketiga, meningkatkan pelayanan kepada investor, termasuk percepatan proses perizinan dan kemudahan usaha. Menurutnya, menahan izin sama dengan menahan pembukaan lapangan pekerjaan dan potensi pendapatan negara. Itu karena, 76% pendapatan negara berasal dari pajak.