Perusahaan Pembiayaan SMF Siapkan Kerangka Kerja Penerbitan Green Bond

Intan Nirmala Sari
14 Juni 2021, 18:40
Kawasan perumahan dengan latar belakang perbukitan di Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/3). Program KPR BTN Mikro membidik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan rata-rata Rp1,8 juta rupiah hingga Rp2,8 Juta rupiah
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kawasan perumahan dengan latar belakang perbukitan di Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/3). Program KPR BTN Mikro membidik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan rata-rata Rp1,8 juta rupiah hingga Rp2,8 Juta rupiah per bulan. Program tersebut untuk mennyukseskan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah.

PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) bakal menggandeng beberapa lembaga berpengalaman dalam penerbitan surat utang green/social bonds. Perusahaan pembiayaan itu tengah menyusun framework (kerangka kerja) penerbitan green bonds dengan menentukan kriteria green sesuai dengan environmental social governance (ESG).

Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah menghadapi tantangan perubahan iklim atau climate changes. SMF juga siap mendukung program-program pemerintah dalam industri perumahan untuk dapat diarahkan kepada green housing (rumah hijau). Itu termasuk program kredit pemilikan rumah (KPR) Subsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menyatakan,optimis hal tersebut dapat direalisasikan dengan dukungan para pemangku kepentingan serta kontribusi nyata dari masyarakat. Selain itu dia juga mengimbau pentingnya awareness (kesadaran) investor dalam negeri untuk melakukan investasi pada surat utang terkait perumahan maupun infrastruktur yang berwawasan lingkungan.

“Adanya regulasi terkait green bond  perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi teknis dibawahnya yang mendorong penerbitannya seperti surat edaran dan sebagainya,” kata Ananta dalam keterangan resminya, Senin (14/6).

Regulasi surat utang berwawasan lingkungan sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (green bond).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...