Sejak Awal 2021, Transaksi Uang Kripto di RI Naik 5 Kali Jadi Rp 370 T

Intan Nirmala Sari
17 Juni 2021, 18:18
uang Kripto, uang crypto, aset kripto, transaksi kripto, bitcoin
ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/mes/wsj.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Demam uang kripto sedang melanda Indonesia. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan,  nilai transaksi uang kripto  di Indonesia hingga Mei tahun ini mencapai Rp 370 triliun. Jumlahnya naik lebih lima kali  dibandingkan akhir tahun lalu yang sebesar Rp 65 triliun.

Sementara itu, jumlah pemain uang kripto di Indonesia juga mencatatkan kenaikan 62,5% menjadi 6,5 juta orang pada Mei 2021. Akhir 2020, jumlah pemain uang kripto baru 4 juta orang.

Dinamika pertumbuhan transaksi kripto dinilai Lutfi bisa menjadi peluang. Apalagi, pada 2030, dia memprediksi ekonomi digital Tanah Air tumbuh sebanyak delapan kali atau berkontribusi 18% terhadap total pertumbuhan domestik bruto (PDB).

“Ini menjadi dinamika yang harus kita sadari dan Kemendag melihat ini sebagai opportunities. Aset kripto menjadi penting karena bagian dari hilirisasi ekonomi digital,” kata Lutfi dalam sambutan seminar “Mengelola Demam Aset Kripto” secara daring, Kamis (17/6).

Ke depan, hilirisasi ekonomi digital akan didukung berbagai faktor khususnya teknologi 5G, rantai blok (blockchain), kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan komputasi awan (cloud computing). Berbagai hal tersebut menjadi hal terpenting dalam ekonomi digital sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi kripto yang sangat tinggi ke depan.

Lutfi memprediksi, pertumbuhan PDB Indonesia akan meningkat dari Rp 15.400 triliun di 2020 menjadi Rp 24.000 triliun dalam 10 tahun ke depan. Secara bersamaan, ekonomi digital juga tumbuh dari Rp 632 triliun di akhir 2020 menjadi Rp 4.531 triliun atau naik delapan kali lipat di 2030.

Industri e-commerce diperkirakan bakal mendominasi pertumbuhan ekonomi digital 10 tahun mendatang, atau sebanyak 34% terhadap total pertumbuhan setara Rp 1.900 triliun. Selanjutnya, layanan B2B (business to business) sebanyak 13% atau sekitar Rp 763 triliun, dan sisanya dari corporate services sekitar Rp 529 triliun atau sekitar 11%, kesehatan dan juga pendidikan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, aset kripto bukan bagian dari produk jasa keuangan, sehingga tidak berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun regulasi yang mengatur perdagangan aset kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena dikategorikan sebagai komoditas.

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, pada pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa aset kripto merupakan komoditi yang tidak berwujud dan berbentuk aset digital. Aset tersebut menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer dan buku besar yang terdistribusi atau dikenal blockchain. Proses kriptografi sendiri bertujuan untuk mengamankan proses transfer antar satu pihak ke pihak lainnya.

“Perlu dilakukan edukasi masif untuk masyarakat bisa mengenal produk aset kripto, jangan sampai terjebak pemasaran penipuan,” ujar Tongam dalam kesempatan yang sama.

Meski bukan produk jasa keuangan, SWI tetap memantau perdagangan aset kripto. Salah satu yang dilakukan SWI untuk mencegah kerugian di masyarakat adalah mengedukasi secara aktif untuk mengenal aset kripto.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...