Bappebti Usulkan Pengenaan PPh Final Aset Kripto Seperti Saham

Intan Nirmala Sari
18 Juni 2021, 18:37
Aset kripto, uang kripto, pajak kripto, pph kripto, investasi kripto, prospek uang kripto, Bappebti, Tokocrypto, BEI
Katadata

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengusulkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final untuk transaksi aset kripto. Rencana tersebut masih dikaji bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wisnu berharap, PPh final pada transaksi aset kripto bisa menjadi insentif dan investor lokal tidak perlu mencari pedagang kripto di luar negeri. Melalui penerapan pajak pula, diharapkan ekosistem industri kripto Indonesia bisa terus tumbuh baik.

“Sekarang masih diskusi dengan Dirjen Pajak, tapi arahnya ke PPh final seperti di Bursa Efek Indonesia (BEI). Besarannya (pajak) masih kita diskusikan,” kata Wisnu dalam diskusi daring Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6).

Melansir laman BEI, investor saham domestik dan asing dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

Bappebti juga terbuka untuk pedagang kripto lainnya yang ingin mendapatkan izin perdagangan kripto di Indonesia. Sebagai informasi, saat ini terdapat 13 pedagang aset kripto di Indonesia yang sudah mendapatkan izin Bappebti.

Sementara itu, PPh badan sudah lebih dahulu dikenakan kepada pedagang aset kripto. CEO Indodax Oscar Darmawan menyambut baik rencana penerapan PPh final tersebut. Menurut dia, penetapan PPh final akan membuat transaksi kripto terasa lebih legal lantaran ada uang pajak yang dibayarkan. 

“PPh final atas kripto akan membuat pertumbuhan ekosistem kripto ikut membangun infrastruktur di Indonesia,” ujar Oscar.

CMO Tokocrypto Nanda Invens mengingatkan, pengenaan pajak aset kripto jangan sampai membebani user atau nasabah aset kripto. Untuk itu, perlu hati-hati dalam pembahasan PPh final, regulator perlu merangkul berbagai pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...