Bappebti Usulkan Pengenaan PPh Final Aset Kripto Seperti Saham
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengusulkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final untuk transaksi aset kripto. Rencana tersebut masih dikaji bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wisnu berharap, PPh final pada transaksi aset kripto bisa menjadi insentif dan investor lokal tidak perlu mencari pedagang kripto di luar negeri. Melalui penerapan pajak pula, diharapkan ekosistem industri kripto Indonesia bisa terus tumbuh baik.
“Sekarang masih diskusi dengan Dirjen Pajak, tapi arahnya ke PPh final seperti di Bursa Efek Indonesia (BEI). Besarannya (pajak) masih kita diskusikan,” kata Wisnu dalam diskusi daring Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6).
Melansir laman BEI, investor saham domestik dan asing dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
Bappebti juga terbuka untuk pedagang kripto lainnya yang ingin mendapatkan izin perdagangan kripto di Indonesia. Sebagai informasi, saat ini terdapat 13 pedagang aset kripto di Indonesia yang sudah mendapatkan izin Bappebti.
Sementara itu, PPh badan sudah lebih dahulu dikenakan kepada pedagang aset kripto. CEO Indodax Oscar Darmawan menyambut baik rencana penerapan PPh final tersebut. Menurut dia, penetapan PPh final akan membuat transaksi kripto terasa lebih legal lantaran ada uang pajak yang dibayarkan.
“PPh final atas kripto akan membuat pertumbuhan ekosistem kripto ikut membangun infrastruktur di Indonesia,” ujar Oscar.
CMO Tokocrypto Nanda Invens mengingatkan, pengenaan pajak aset kripto jangan sampai membebani user atau nasabah aset kripto. Untuk itu, perlu hati-hati dalam pembahasan PPh final, regulator perlu merangkul berbagai pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha.
Dalam kesempatan berbeda, COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda menyambut positif rencana penerapan PPh final tersebut. Melalui pajak, maka industri kripto diakui secara sah dan turut berkontribusi untuk pembangunan negara.
“Kami sepakat perpajakan perlu diimplementasikan, tapi pada poin tertentu harus menjadi titik temu yang baik. Jangan sampai ini menghambat laju pertumbuhan industri,” kata Harmada kemarin.
Secara keseluruhan, Harmanda menilai penerapan pajak tidak melulu memberatkan, melainkan juga mampu meningkatkan kepercayaan publik dan pemerintah. “Industri kripto adalah industri borderless karena masih bertumbuh, jadi tidak bisa bikin batasan yang kaku,” ujarnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, jumlah pemain aset kripto di Indonesia akhir 2020 mencapai 4 juta orang. Jumlah tersebut 62,5% menjadi 6,5 juta orang pada Mei 2021.
Sementara itu, jumlah transaksi aset kripto naik lebih dari lima kali lipat di Mei 2021 menjadi Rp 370 triliun. Padahal, akhir 2020 jumlah transaksi aset kripto di Indonesia baru Rp 65 triliun.
Dinamika pertumbuhan transaksi kripto dinilai Lutfi bisa menjadi opportunities (peluang). Apalagi, pada 2030 dia memprediksi ekonomi digital Tanah Air tumbuh sebanyak 8 kali lipat atau berkontribusi 18% terhadap total pertumbuhan domestik bruto (PDB).
“Ini menjadi dinamika yang harus kita sadari dan Kemendag melihat ini sebagai opportunities. Aset kripto menjadi penting karena bagian dari hilirisasi ekonomi digital,” kata Lutfi kemarin.
Ke depan, hilirisasi ekonomi digital akan didukung berbagai faktor khususnya teknologi 5G, rantai blok (blockchain), kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan komputasi awan (cloud computing). Berbagai hal tersebut menjadi hal terpenting dalam ekonomi digital sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi kripto yang sangat tinggi ke depan.
Lutfi memprediksi, pertumbuhan PDB Indonesia akan meningkat dari Rp 15.400 triliun di 2020 menjadi Rp 24.000 triliun dalam 10 tahun ke depan. Secara bersamaan, ekonomi digital juga tumbuh dari Rp 632 triliun di akhir 2020 menjadi Rp 4.531 triliun atau naik delapan kali lipat di 2030.