Impor Emas untuk Bahan Baku, Saham Antam Masih Layak Beli

Intan Nirmala Sari
2 Juli 2021, 16:41
Impor emas
Arief Kamaludin|KATADATA

Analis Samuel Sekuritas Dessy Lapagu merekomendasikan beli saham ANTM dengan target harga (TP) akhir tahun Rp 3.230 per saham. Asumsinya, pertumbuhan harga emas masih akan stabil sepanjang 2021 dengan potensi kenaikan penjualan 5,1% year on year (yoy).

Produksi emas ANTM pada kuartal keempat 2020 turun 18,1% yoy menjadi 388 kilogram (kg). Alhasil, penjualan turut melemah 5,2% yoy menjadi 6.921 kg. Sedangkan untuk setahun penuh, produksi dan penjualan emas ANTM di 2020 masing-masing turun 14,8% dan 35,9% yoy.

“Kami menilai positif rencana ANTM untuk fokus pada pengembangan pasar dalam negeri, seiring meningkatnya minat masyarakat untuk berinvestasi emas,” ujar Dessy saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Jumat (2/7).

Peningkatan permintaan emas domestik dipandang mampu menjaga kestabilan bisnis trading emas ANTM yang selama ini rentan terhadap fluktuasi nilai tukar. Hingga akhir tahun ini, Samuel Sekuritas memproyeksikan penjualan emas ANTM naik 5,1% yoy menjadi 22.900 kg.

Adapun untuk asumsi harga rata-rata emas di tahun ini dan tahun depan berada di rentang US$ 2.000 per troy ons hingga US$ 2.100 per troy ons. 

Sementara itu, PT Aneka Tambang Tbk menyatakan telah melakukan impor emas atau gold casting bar (emas hasil tuangan dengan berat 1 kilogram). Aksi impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku produk Logam Mulia (LM).

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin, Corporate Secretary Division Head Antam Yulan Kustiyan menjelaskan, gold casting bar merupakan bahan baku emas yang nantinya akan dilebur. Selanjutnya, itu akan diolah menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

Gold casting bar yang diimpor dan digunakan sebagai bahan baku produksi tersebut, masuk dalam golongan emas non-monetary. Artinya, emas membutuhkan proses sampai akhirnya memiliki nilai jual. Itu sesuai dengan kategori pos tarif (HS Code) 7.108.12.10, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...