Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang hingga Akhir 2021

Intan Nirmala Sari
8 Agustus 2021, 13:16
PPN, DJP, insentif pajak
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Pekerja melanjutkan pekerjaan pembangunan rumah di kawasan perumahan KPR bersubsidi Ulu Gadut, Padang, Sumatera Barat, Selasa (1/6/2021). Data Kementerian PUPR, realisasi program sejuta rumah di Indonesia hingga Mei 2021 mencapai 280.490 unit, meliputi 91 persen rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan 9 persen non MBR.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memperpanjang waktu pemberian insentif pajak pembelian rumah bagi masyarakat hingga Desember 2021. Insentif diberikan melalui pajak pertambahan nilai alias PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. 

"Ketentuan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN yang semula berlaku untuk periode Maret 2021 hingga Agustus 2021," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor. Lebih lanjut, Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Minggu (8/8).

Selain itu, Neil menjelaskan kalau ketentuan baru juga mempertegas rumah toko dan rumah kantor sebagai cakupan dari rumah tapak. Upaya ini diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sektor properti merupakan sektor strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian. Melalui perpanjangan insentif pajak, pemerintah berharap mampu mendorong kinerja sektor properti dalam menyerap tenaga kerja secara besar. 

Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam aplikasi Sikumbang yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan, di antaranya harga jual maksimal Rp 5 miliar. Selanjutnya, rumah tapak atau unit hunian rumah susun dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Syarat lainnya untuk bisa mendapat insentif, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...