OJK Bakal Bentuk Pemeringkatan Reksa Dana dan Manajer Investasi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
20 Januari 2022, 18:58
OJK, reksa dana, reksadana, investasi, otoritas jasa keuangan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berencana memberikan peringkat kepada produk reksa dana dan manajer investasi atau MI . Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan perlindungan terhadap investor menjadi fokus utama OJK di industri reksa dana. Pihaknya bersama dengan asosiasi tengah bekerja sama untuk membuat pemeringkatan tersebut, guna mempermudah investor dalam memilih produk reksa dana.

Advertisement

"Untuk reksa dana, open end kita ada upaya untuk memberikan perlindungan kepada investor. Jadi kita akan membuat regulasi dan edukasi soal bagaimana memilih manajer investasi dan membeli produk reksa dana," kata Hoesen dalam konferensi pers, Kamis (20/1).

Menurut UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, reksa dana open end atau terbuka adalah reksa dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan. Sedangkan reksa dana tertutup adalah reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal.

Pemeringkatan reksa dana ini utamanya dilakukan pada produk reksa dana open end atau terbuka. Adapun, yang termasuk dalam reksa dana terbuka yakni reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang, reksa dana campuran dan lainnya.

Sebelumnya, OJK telah menghentikan sementara pemberian izin atau moratorium bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi.

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Kebijakan ini bertujuan sebagai penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement