OJK Segera Rilis Aturan Baru Unit Link dan Pinjaman Fintech

Cahya Puteri Abdi Rabbi
28 Januari 2022, 22:22
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan tentang keuangan di Pasar Keuangan Rakyat di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/10/2019). Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan program edukasi keuangan melalui kegiatan Pasar Keuangan Rakyat guna me
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan tentang keuangan di Pasar Keuangan Rakyat di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/10/2019). Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan program edukasi keuangan melalui kegiatan Pasar Keuangan Rakyat guna memberi pendidikan dan informasi yang lengkap kepada masyarakat mengenai manfaat serta resiko produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan alias OJK berencana mengubah aturan pada dua produk industri keuangan nonbank atau IKNB untuk memperkuat perlindungan konsumen. Perubahan itu mencakup aturan industri asuransi, khususnya unit link, dan aturan pinjaman peer to peer landing atau dikenal P2P Lending.

Menurut laporan OJK, pengaduan masyarakat terkait produk asuransi berkaitan dengan investasi (PAYDI) alias unit link menurun hampir 50 % menjadi 300 pengaduan pada 2021. Jumlahnya turun dari tahun 2020 yang mencapai 593 pengaduan, sedangkan pada 2019 terdapat 360 pengaduan.

Meskipun tren pengaduan turun, OJK berencana menerbitkan aturan baru terkait produk unit link asuransi.  Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan aturan yang diperketat sudah masuk ke tahap final.

"Mudah-mudahan dalam hitungan minggu sudah akan kita keluarkan aturannya, tinggal proses administrasi saja. Ini yang kita coba dibanding harus memberlakukan moratorium," kata Ahmad dalam webinar, Jumat (28/1).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR mendorong OJK agar memberlakukan moratorium produk unit link. Tujuannya, untuk melihat apakah produk unit link memang masih relevan untuk dipasarkan di Indonesia.

Ahmad menjelaskan, dalam aturan tersebut OJK akan mengatur cara berjualan, meminta perusahaan asuransi lebih transparan dan menyampaikan produk secara terbuka kepada pemegang polis. Hal-hal tersebut meliputi jenis investasi yang ditawarkan, biaya, dan hasil investasinya. Dia juga mengimbau para pemegang polis untuk lebih memahami produknya secara transparan.

Tak hanya itu, OJK akan mengatur besaran minimum dana investasi yang harus digunakan untuk mengembangkan investasi. Tujuannya, agar konsumen bisa menikmati dana hasil investasi mereka.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan moratorium sebagai solusi untuk mengatasi aduan dari pengguna asuransi. Namun, OJK belum melakukan moratorium secara masif untuk menghindari adanya kegaduhan di masyarakat.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...