Underwriter, Bagian Kunci Kesuksesan Pelaksanaan IPO di Bursa Saham

Amelia Yesidora
24 Maret 2022, 12:00
Underwriter, bursa, saham, IPO, Bursa Efek Indonesia, ekonopedia
ANTARA FOTO/REUTERS/Andrew Kelly
Pedagang saham bekerja di lantai bursa di New York Stock Exchange (NYSE) di Manhattan, New York City, Amerika Serikat, Rabu (21/12).

Penawaran perdana saham perusahaan ke publik alias IPO menjadi ajang bagi perusahaan untuk mencari pendanaan baru. Tujuannya beragam, ada yang untuk menambah modal usaha, ekspansi bisnis, bahkan untuk membayar utang. 

Dalam prosesnya, pelaksanaan IPO membutuhkan sejumlah tahapan, termasuk mencari dan menunjuk penjamin efek atau underwriterBerdasarkan laman resmi Bursa Efek Indonesia alias BEI, diketahui ada 72 penjamin emisi efek yang sudah terdaftar di Indonesia. Di mana, sekitar 65 % atau 47 perusahaan merupakan penjamin efek lokal.

Advertisement

Adapun beberapa penjamin emisi efek berasal dari bank investasi, seperti BCA Sekuritas, Panin Sekuritas, dan BRI Danareksa Sekuritas. Pada laman BEI juga disebutkan kalau penjamin emisi efek dapat berperan sebagai perantara pedagang efek. 

UPDATE INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN IHSG
UPDATE INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN IHSG (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.)

Apa Itu Underwriter

Untuk menyukseskan proses penawaran saham perdana kepada publik melalui IPO, calon perusahaan yang namanya akan tercatat di papan bursa, membutuhkan pihak yang dapat mengevaluasi dan menimbang risiko serta potensi atas aksi korporasi tersebut. Hal itu bisa dilakukan oleh underwriter.

Calon perusahaan atau emiten, akan menunjuk underwriter mereka, sebelum melakukan IPO. Pentingnya underwriter juga dibenarkan oleh Bursa Efek Indonesia, sekaligus menjadi syarat untuk melakukan aksi korporasi tersebut.

Dalam panduan IPO yang dirilis BEI, disebutkan bahwa perusahaan perlu menunjuk underwriter yang tepat, mengingat bahwa underwriter memiliki peran penting dalam proses IPO. 

Istilah underwriter  juga erat dengan perannya sebagai penjamin pinjaman dan emisi efek. Melansir laman edukasi Kustodian Sentral Efek Indonesia alias KSEI, underwriter di pasar modal disebut sebagai penjamin emisi efek. Fungsinya, menjamin penjualan saham ketika perusahaan melakukan penawaran perdana. 

Pemilik perusahaan yang akan melakukan penawaran saham perdananya, akan menunjuk satu atau lebih underwriter untuk menjamin penjualan efek. Underwriter juga akan melakukan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.

Apabila terdapat lebih dari satu underwriter, maka salah satu di antaranya akan bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi. Perusahaan inilah yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dan penyelenggaraan emisi efek. Adapun emisi merupakan saham yang dikeluarkan perusahaan.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement