OJK Terbitkan 3 Peraturan Pengawasan Perbankan, Ini Rinciannya

Intan Nirmala Sari
30 Juli 2022, 09:09
OJK, perbankan, teknologi, update me
Katadata | Arief Kamaludin

Meningkatnya pemanfaatan teknologi di industri keuangan Tanah Air, menjadi alasan Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat pengawasan teknologi informasi atau TI perbankan. Upaya OJK tersebut sekaligus untuk mendorong transformasi digital perbankan, pengaturan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, serta penguatan pengawasan lembaga jasa keuangan.

Terdapat tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang diterbitkan untuk masing-masing bidang itu. Ketiga ketentuan itu, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, POJK Nomor 12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan POJK Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.

Advertisement

Selain besarnya pemanfaatan TI di industri perbankan, OJK juga mengantisipasi meningkatnya risiko operasional baru, seperti risiko siber akibat tingginya akses dan konektivitas pihak ketiga dengan sistem bank. Hal itu perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan operasional bank khususnya dalam penyelenggaraan TI. Berikut ketentuan masing-masing POJK tersebut:

POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) oleh Bank Umum

Peraturan otoritas satu ini telah diluncurkan pada Oktober 2021. Kehadiran POJK PTI, diharapkan mampu mendorong industri perbankan untuk semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh. Itu meliputi aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan.

Selain itu, industri perbankan juga dituntut memperkuat ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi, hingga mengatasi serangan siber. Selain itu, industri perbankan diharapkan lebih inovatif, progresif, dan selektif memanfaatkan TI secara bijak, serta mendukung visi dan misinya.

Dengan penerapan tata kelola serta manajemen risiko terkait TI yang memadai, industri perbankan Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dan daya saing dalam menyediakan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. POJK terkait PTI tersebut juga merupakan penyempurnaan pengaturan mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada Bank Umum.

"POJK ini diharapkan dapat lebih meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum POJK ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 7 Juli 2022," kata Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah dalam keterangan resminya, Jumat (29/7). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement