Poin RUU PPSK Berubah, Peran Kementerian Keuangan Bakal Menguat?

Abdul Azis Said
9 Desember 2022, 17:06
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022). Dalam keterangan persnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan stabilitas sistem keuangan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022). Dalam keterangan persnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia berada dalam kondisi terjaga di tengah tekanan perekonomian global yang meningkat namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri.

Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mengubah beberapa poin pengaturan terkait Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), terutama menguatnya peran Kementerian Keuangan dalam kelembagaan itu. Dalam draft terbaru hasil panitia kerja antara pemerintah dan DPR mengubah beberapa pasal, termasuk soal mekanisme pengambilan keputusan di KSSK.

RUU PPSK akan memberikan kemampuan bagi menteri keuangan selaku koordinator KSSK dalam mengambil keputusan jika terjadi kebuntuan atau deadlock. Pasal 9 beleid tersebut memuat, pengambilan keputusan KSSK dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Meski demikian, KSSK bisa melakukan pemungutan suara atau voting jika musyawarah untuk mufakat gagal tercapai. 

Jalan terakhir, menteri keuangan bisa mengambil keputusan rapat jika melalui voting juga terjadi deadlock. "Keputusan KSSK dalam rapat KSSK atau pelaksanaan dari keputusan melalui musyawarah mufakat, voting ataupun keputusan menteri keuangan, oleh setiap anggota KSSK sah dan mengikat setiap anggota KSSK atau pihak terkait," bunyi pasal 7 ayat (6), dikutip Jumat (9/12).

Ketentuan cara pengambilan keputusan tersebut berbeda dibandingkan beleid yang lama. Pasal 11 UU 9 tahun 2016 menjelaskan, pengambilan keputusan KSSK melalui musyawarah dan mufakat. Usulan anggota dinyatakan ditolak dan didokumentasikan jika tidak tercapai mufakat. KSSK kemudian menggelar rapat ulang sehari setelahnya, dan anggota bisa menyampaikan usulan yang diajukan sebelumnya. KSSK kemudian melakukan voting jika tidak tercapai mufakat.

Adanya opsi pengambilan keputusan melalui menteri keuangan tersebut seiring perubahan pada ketentuan hak suara dalam KSSK. Dalam aturan baru ini, Ketua Dewan Komisioner LPS akan memperoleh hak suara, tidak seperti dalam beleid sebelumnya. Dengan demikian, nantinya total suara anggota KSSK akan genap empat dan membuka peluang teradinya deadlock.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...