Satgas BLBI Kejar Sita Aset Sampai PK Meski Sempat Kalah 3 Gugatan

Abdul Azis Said
2 Februari 2023, 11:48
BLBI, Satgas BLBI
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp..
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud memberikan sambutan saat akan menyita aset di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyatakan, akan terus 'bertarung' atas sejumlah aset sitaan di Bogor setelah kalah di tiga gugatan sekaligus. Adapun sengketa aset tersebut terkait utang obligor BLBI dua bos bank Asia Pacific (Aspac), Setiawan dan Hendrawan Harjono.

"Kita akan maju terus melalui banding, kasasi, peninjauan kembali (PK). Putusan yang ada sekarang bersifat administratif, putusan tersebut tidak meniadakan jumlah utang obligor tersebut," kata Direktur Pengelola Kekayaan Negara (PKN) Kementerian Keuangan, sekaligus Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi dalam pesan singkat kepada Katadata.co.id, Rabu (1/2).

Hal itu disampaikan setelah tiga putusan dari dua pengadilan berbeda mengabulkan gugatan PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo, pengelola dari aset yang disita Satgas BLBI pertengahan tahun lalu. Pada 22 Juni 2022, Satgas BLBI menyita lahan beserta propertinya seluas 89 hektare di Perumahan Klub Bogor Raya, Kabupaten Bogor. Satgas menyampaikan penyitaan tersebut untuk menagih utang dua bos Bank Aspac yang melampaui Rp 3 triliun.

Sementara itu, PT BRD dan BRE mengelak keterkaitannya dengan obligor yang dimaksud. Selanjutnya,  perusahaan melayangkan gugatan ke dua pengadilan, di mana satu gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait gugatan PT BRD yang diajukan pada Juni tahun lalu, serta dua gugatan melalui PTUN Jakarta. Adapun masing-masing gugatan di PTUN Jakarta tersebut merupakan satu gugatan BRD dan BRE yang diajukan pada Juli 2022.

Pada pertengahan November 2022, hasil gugatan BRD melalui PTUN Bandung sudah keluar dengan putusan memenangkan seluruh gugatan penggugat. Pengadilan mengabulkan gugatan terkait permintaan untuk pembatalan pencatatan blokir atas aset-aset yang sebelumnya disita.

Terbaru, PTUN Jakarta juga memutuskan memenangkan dua gugatan terkait aset tersebut pada 25 Januari lalu. Gugatan dari BRD dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT sementara gugatan dar BRE dengan nomor perkara 227/G/2022/PTUN.JKT. Putusan perkara tersebut menyatakan batal atas surat Ketua PUPN DKI Jakarta terkait perintah penyitaan dan mewajibkan tergugat, Ketua PUPN Jakarta, untuk mencabut surat perintah penyitaan aset. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 468 ribu.

Kuasa Hukum BRD dan BRE, Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh PTUN Jakarta. Menurutnya, putusan itu menyatakan bahwa BRD dan BRE tidak memiliki hubungan dengan obligor BLBI manapun. 

“Kami berharap kedua putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI," ujar Damian dalam keterangan resminya.

Satgas BLBI sebelumnya menyita aset yang disebut milik dua bos Bank Aspac pada Juni lalu. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di atasnya dengan nama tiga perusahaan, PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo. Aset yang disita berikut lapangan golf dan fasilitasnya, dan dua buah gedung hotel.

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...