Soimah Kerap Dikunjungi Petugas Pajak, Ini Jawaban Staf Khusus Menkeu

Intan Nirmala Sari
8 April 2023, 11:58
pajak Soimah, Soimah
Instagram/@showimah

Pegiat seni Tanah Air, Soimah Pancawati atau yang akrab dikenal sebagai Soimah, baru-baru ini mengungkapkan pengalamannya yang pernah disambangi petugas pajak bersama debt collector. Pengalaman tidak menyenangkan dengan petugas pajak ternyata kerap dialaminya, bahkan membuatnya merasa diperlakukan seperti koruptor, hingga pengemplang pajak. 

Hal tersebut disampaikan Soimah melalui akun Youtube, Mojokdotco di siaran Blakasuta (blak-blakan) bersama Puthut EA, kepala suku Mojok, dan budayawan kondang Butet Kertaradjasa yang dirilis dua hari lalu (6/4). Soimah menceritakan berbagai pengalamannya saat ditagih pajak, hingga sempat membagikan tayangan berisikan omelannya kepada pihak yang disebut sebagai orang pajak, di akun Tiktok pribadinya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus menyampaikan aspirasi publik, khususnya warganet, perlu didengarkan, dicerna, ditimbang, dan dicarikan jalan keluarnya. Sebelum meminta maaf secara tergesa, Prastowo memilih untuk  meneliti, menggali, dan merekonstruksi, sembari menggeledah ingatan para pejabat dan pegawai yang pernah terlibat, bertugas di KPP Pratama Bantul.

"Saya ikut membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan. Saya coba teliti dan telaten, satu per satu diurai lalu dibangun kembali konstruksi kasusnya," kata Prastowo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/4)

Seperti pernyataan Soimah dalam siaran Blakasuta, wanita kelahiran Pati, Jawa Tengah tersebut hanyalah seniman yang bekerja keras untuk meraup penghasilan miliaran. Hal tersebut tidak ada yang salah menurut Prastowo, sehingga pesinden tersebut pantas marah jika memang diperlakukan tak baik. Itu juga berlaku bagi siapapun, karena undang-undang meletakkan hubungan setara antara petugas pajak dan wajib pajak.

Terkait kondisi yang dialami Soimah, Prastowo kemudian membagikan beberapa fakta dan cerita yang dia kumpulkan dari ingatan, catatan, dan juga administrasi di Kantor Pajak.

Pertama, mengenai kisah Soimah pada 2015 ketika membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain Pemda.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi. Kalaupun ada kegiatan lapangan, Prastowo menyampaikan itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

"Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri. Jika ada yang gebrak meja, jangan-jangan ini pemilik Soto Gebrak Madura yang kita sangka sedang marah, padahal ramah," ujar Prastowo.

Kedua, tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas. Memang membangun rumah tanpa kontraktor, dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran.

Adapun UU yang mengatur hal tersebut, disampaikan Prastowo sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, tak asal-asalan. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M, bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...