Momentum Lebaran, OJK Catat Pendanaan P2P Lending naik 8,3% Maret 2023

Intan Nirmala Sari
6 Mei 2023, 11:05
OJK, p2p lending
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga pada Oktober ini menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. A.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat pertumbuhan pendanaan dari peer-to-peer (P2P) lending naik 8,3% menjadi Rp 19,74 triliun karena momentum lebaran. Meskipun berdasarkan data Maret 2023 atau sebulan sebelum lebaran terjadi kenaikan, namun secara dianggap masih kecil.

"Angka tersebut meningkat 8,29% dibanding Februari 2023. Namun nomilal dimaksud lebih kecil dibandingkan periode Maret 2022 yang mampu mencapai Rp 23,07 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konverensi pers, Jumat (5/5). 

Dia menjelaskan, porsi penyaluran pendanaan P2P lending kepada sektor konsumtif pada Maret 2023 sebesar 60,03% dari total penyaluran industri.

"Angka ini meningkat dibandingkan Februari 2023 yang hanya mencapai 59,33% atau pada Desember 2023 (akhir tahun) yang hanya mencapai 57,96%," ujarnya.

Jelang tahun politik 2024, OJK berharap dan yakin bahwa industri P2P lending akan terus bertumbuh sepanjang 2023 dan tahun-tahun berikutnya. Hal ini mengingat kebutuhan akan pendanaan/pembiayaan di Indonesia masih sangat luas dan belum dapat dipenuhi secara keseluruhan oleh lembaga jasa keuangan yang ada.

OJK mendorong P2P lending untuk bekerja sama dan saling berkolaborasi dengan sektor perbankan, industri jasa keuangan (IJK) lainnya, maupun non-lembaga jasa keuangan lainnya. Dengan perbankan dan IJK lainnya, OJK mendorong melalui POJK 10/2022 di mana terdapat porsi pendanaan yang lebih besar sampai dengan 75% apabila pemberi dananya merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi oleh OJK. 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta menyatakan bahwa P2P lending bisa dilihat dari dua sisi, yaitu sebagai alternatif investasi dan sarana peminjaman.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...