Viral Lesti Kejora Laporkan KDRT, Ini Aturan yang Bisa Jerat Pelaku
Penyanyi Dangdut Lesti Kejora resmi melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Suaminya itu dilaporkan karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di media sosial, laporan Lesti atas dugaan KDRT yang dia terima langsung menjadi perbincangan warganet. Media sosial twitter menempatkan pembicaraan mengenai Lesti dan KDRT dalam urutan pertama dan kedua terpopuler.
Ihwal laporan KDRT oleh Lesti itu terkonfirmasi dari pernyataan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Menurut Nurma, laporan itu sudah diterima dan akan segera diproses.
“Semalam saudari kita L sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Kasus yang dilaporkan adalah KDRT,” jelas Nurma di Jakarta, Kamis (29/9).
Menurut Nurma Lesti datang ke Polres sekitar pukul 7 malam. Setelah itu petugas yang menerima langsung melakukan BAP. Laporan dilanjutkan dengan melakukan visum. Saat ini kepolisian telah mengantongi hasil visum dari rumah sakit.
Lebih jauh ia mengatakan Polres Jakarta Selatan akan menindaklanjuti laporan yang sudah diterima. Polres akan menyerahkan kepada penyidik untuk mengusut dugaan KDRT. Dalam proses pengusutan, kepolisian akan memanggil pihak yang dilaporkan yaitu Rizky Biliar.
Mengenai intensitas KDRT yang dialami oleh Lesti, Nurma belum mau berkomentar banyak. “Kami perlu mendalami dan menanyakan langsung pada korban,” ujarnya.
Aturan KDRT
Di Indonesia persoalan KDRT sebenarnya bukanlah hal baru. Meski begitu belum banyak yang berani bersuara dan membawa kasus ini ke ranah hukum. Padahal, persoalan KDRT ini sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam beleid itu diatur sejumlah hal penting di antaranya larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Adapun larangan itu mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual. Kekerasan fisik menyangkut perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Selanjutnya kekerasan psikis menyangkut perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Sedangkan kekerasan seksual: merujuk perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai.
Selain kekerasan, Undang Undang KDRT juga melarang terjadinya penelantaran. Penelantaran juga mencakup tindakan yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja.
Adapun sanksi pidana dalam UU KDRT UU Nomor 23 Tahun 2004 untuk pelaku KDRT adalah pidana penjara dan denda Lamanya pidana tergantung jenis kekerasan yang dilakukan mulai dari 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Selain adanya sanksi pidana, merujuk pada UU pelaku KDRT juga bisa dikenakan pidana tambahan. Sanksi ini berupa pembatasan gerak pelaku dan pembatasan hak. Pelaku juga perlu mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.