Jokowi Pecat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Ditahan
Kepolisian Republik Indonesia hari ini Jumat (30/9) resmi menahan Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Menurut Listyo Putri akan dikurung di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan.
"Baru saja kami dapat laporan bahwa kondisi jasman dan psikologi PC saat ini dalam keadaan baik. Maka untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudari PC kita nyatakan putuskan untuk ditahan di rutan mabes polri," jelas Listyo.
Pada Rabu (28/9) Kejaksaan Agung mengumumkan berkas perkara pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs telah P21 atau dinyatakan lengkap. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan berkas dinyatakan lengkap untuk 5 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Lebih jauh, Fadil mengatakan Kejaksaan juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat proses persidangan.
Bersamaan dengan penahanan Putri, Presiden Joko Widodo hari ini juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Ferdy Sambo dari institusi kepolisian.Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Keputusan Presiden itu juga telah dikirim ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden Laksamana Muda TNI Hersan saat dihubungi, Jumat (30/9).
Sebelumnya, pimpinan Komisi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat Ferdy Sambo. Dalam Keputusan Sidang yang dibacakan akhir Agustus (26/8), KKEP menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan. Sambo disebut telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Sambo terbukti melanggar kode etik. Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ia juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.