Ditahan Polri, Putri Candrawathi Masih Bisa Bertemu Anak

Ade Rosman
30 September 2022, 16:53
Polri memberikan hak Putri Candrawathi selama ditahan
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Tersangka Putri Candrawathi (Istri Irjen Ferdy Sambo) melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (Yoshua Hutabarat) di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/08/2022).

Kepolisian RI hari ini Jumat (30/9) resmi menahan Putri Candrawathi. Istri mantan petinggi Polri Ferdy Sambo itu akan dikurung di rumah tahanan Mabes Polri. Meski begitu, Kepala Kepolisian RI Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan hak-hak Putri Candrawathi selama masa tahanan tetap dipenuhi.

“Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu dengan putranya, kami berikan,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta. .

Jenderal bintang empat itu mengatakan penahanan Putri dilakukan pada saat Putri Candrawathi menjalani wajib lapor. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi jasmani maupun pemeriksaan psikologi Putri dinyatakan sehat baik jasmani maupun psikologinya.

“Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Listyo.

Ia berharap langkah penahanan yang dilakukan penyidik dapat menjawab pertanyaan publik tentang rasa keadilan. Alasannya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/08) Putri tidak kunjung ditahan.

 Mantan Kabareskrim Polri itu menekankan komitmen Polri untuk menuntaskan Kasus Duren Tiga, baik pembunuhan berencana dengan lima tersangka maupun "obstruction of justice" dengan tujuh orang tersangka. Termasuk, proses untuk 35 anggota Polri yang melanggar etik.

“Saat ini (sidang etik) masih berlangsung untuk menuntaskan sisanya, ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini, sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Lyistyo lagi.

Rencananya Polri melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan dilakukan pekan depan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...