Kasus Indosurya, Saksi Beberkan Aliran Dana Rp 71 M dari Sumber Waras

Ade Rosman
4 Oktober 2022, 19:56
Kasus Indosurya bergulir di pengadilan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Kepolisian menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ,elasa (1/3/2022).

Sidang perkara investasi bodong yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/10). Persidangan dengan dengan terdakwa Henry Surya tersebut berlangsung selama 4 jam.

Terdapat delapan saksi yang dihadirkan yaitu Gow Noviana, Tan Tanuwira, Hie Tjai Jang, Erni Asikin, Trisyanti Kusnin, Samsudin Sah, Lie Santi Widjaya, Budianto Kusuma. Salah seorang saksi, Tristiyanti Kusnin mengatakan terdapat dana senilai Rp 71 miliar yang masuk ke rekening koperasi Indosurya.

"Saya tidak tahu proses ketemu marketing. Saya hanya menjalankan administratif penempatan dana. Perlu dijelaskan juga penempatan dana itu atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras," kata Tristiyanti yang dalam sidang pemeriksaan saksi.

Menurut mantan manajer keuangan KSP Indosurya itu, dana Rp 71 miliar yang masuk ke rekening koperasi Indosurya dikirim dari beberapa bank. Dana tersebut ditransfer beberapa kali dengan rincian Rp 180 juta, Rp 10 miliar, Rp 10 miliar, Rp 10 miliar, Rp 10 miliar, Rp 8 miliar, Rp 270 juta, Rp 20 miliar, serta Rp 3 miliar.

"Jadi ada proses mentransferkan dana ke koperasi Indosurya," katanya.

 Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana menyebut jumlah kerugian dalam perkara Indosurya mencapai Rp 106 triliun. jumlah kerugian dalam kasus ini mencetak nilai tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

 Jumlah korban dari KSP Indosurya mencapai 23.000 orang. Adapun dua tersangka dalam kasus ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Head Admin June Indria. Kedua tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun, dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun," kata Fadil.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...