Siapkan Persidangan, Kejaksaan Tahan Ferdy Sambo di Mako Brimob
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan petinggi polisi Ferdy Sambo memasuki babak baru. Hari ini, Rabu (5/10) markas besar kepolisian RI dijadwalkan akan menyerahkan seluruh berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Kejaksaaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zuhana menyampaikan penyerahan tersangka dan alat bukti secara resmi akan dilakukan siang ini. Sebelumnya,pada Selasa (4/10), telah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Usai diterima, Kejaksaan Agung kata Fadil langsung menahan Ferdy Sambo. Penahanan dilakukan untuk menuntaskan proses persidangan.
"Kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur Undang-undang, bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," katanya, dalam konferensi pers, di Gedung Jampidum Kejagung.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejagung juga akan menahan para tersangka di tiga tempat berbeda. Ferdy Sambo bersama tersangka HK, ANP, serta ARA akan ditahan di Mako Brimob.
Sedangkan tersangka CP, BQ, IW di Bareskrim. Berbeda dengan tersangka lain, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sambo dan Putri terancam hukuman mati. Keduanya dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana.