KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk (IDX: GIAA) pada periode 2010-2015.
"Benar, KPK telah lakukan cegah dua orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Ali di Jakarta, Rabu (5/10).
Menurut Ali pencegahan diberlakukan untuk kurun waktu enam bulan ke depan. Waktu ini masih mungkin diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Meski begitu Ali tak memerinci siapa saja dua orang yang dicegah tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (4/10) KPK telah mengumumkan seorang mantan anggota DPR sebagai tersangka baru korupsi Garuda. Dalam penyidikan kasus itu, KPK mengidentifikasi total suap yang mengalir mencapai Rp100 miliar. Uang itu tidak hanya diterima oleh mantan anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi juga diterima korporasi.
"KPK berharap ketika dipanggil pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata dia.