Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Begini Kesiapan Pengadilan

Ira Guslina Sufa
10 Oktober 2022, 09:15
Ferdy Sambo dilimpahkan kejaksaan
Dok. Humas Kejaksaan Agung RI
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, menggunakan baju tahanan di Kejaksaan Agung RI, (05/10/2022).

Berkas perkara mantan petinggi polri Ferdy Sambo cs memasuki babak baru. Hari ini,  Senin (10/10) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal  mengirimkan surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Tunggu siang ini (pelimpahan)," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi kepada Antara. 

Syarief mengatakan pelimpahan berkas para terdakwa  untuk persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti. Sebagaimana diketahui peristiwa pembunuhan Brigadir J berlokasi di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Selain pelimpahan tahap II  berupa tersangka dan barang bukti yang telah diterima dari penyidik Polri,  Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," katanya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Ketika ditanya mengenai siapa saja majelis hakim yang akan menangani sidang pembuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo, Haruno belum bisa memberi penjelasan. 

"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," kata Haruno.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10). Saat itu kepolisian menyerahkan 12 berkas perkara untuk 11 tersangka. 

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...