KPK Cegah Kepala BPN Riau dan Pengusaha di Kasus Mafia Lahan Sawit

Ade Rosman
10 Oktober 2022, 13:27
KPK Cegah Kepala BPN Riau
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.
Spanduk survei integritas KPK berada di kawasan Kantor Pemerintah Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (12/8/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat tersebut ditujukan untuk dua orang terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

"KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/10).

Ali menyatakan pencegahan tersebut dilakukan sebagai salah satu bagian dari proses penyidikan, dan akan dilakukan hingga enam bulan ke depan. Adapun dua orang yang dicegah adalah Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahri dan Pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya. Selanjutnya masa pencegahan dapat dilakukan berdasarkan perkembangan dalam penyidikan yang dilakukan tim KPK.

Ia meminta agar pihak yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif. Saat ini komisi antirasuah telah melakukan berbagai langkah dalam menuntaskan pengusutan dugaan perkara peruntukan lahan sawit di Riau. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...