Ogah Datangi KPK, Istri dan Anak Lukas Enembe Mundur jadi Saksi

Ade Rosman
10 Oktober 2022, 14:50
Istri Lukas Enembe tak penuhi panggilan KPK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memberi kode saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, kehadirannya untuk memberitahu tentang kondisi kesehatan dari Lukas Enembe yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi.

Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan Gratifikasi APBD Provinsi Papua. Keputusan tersebut secara resmi disampaikan melalui surat penolakan yang diberikan tim kuasa hukum Lukas kepada KPK, Senin (10/10).

"Kedatangan kami untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi," kata Tim Hukum dan Advokasi Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto di Gedung KPK. 

Menurut Emanuel, penolakan istri dan anak Lukas Enembe telah sesuai dengan pasal 35 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu memberi hak kepada ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung. Istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa mundur dari saksi.

Petrus Bala Pattyona, menambahkan istri serta anak Lukas menggunakan haknya yang diberikan Undang-undang untuk menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi.

"Oleh karena itu, kami selaku tim hukum mohon penyidik sebagai pelaksana Undang-undang  untuk tidak memaksa dan/atau mengancam saksi Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk memberikan keterangan dalam perkara a quo, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/melanggar undang-undang (abuse of power),” kata Petrus.

Selain itu, tim hukum Lukas juga beralasan penolakan istri dan anak Lukas menjadi saksi juga dikarenakan kearifan masyarakat papua. Apalagi keluarga Lukas adalah kepala adat suku Lanny yang merupakan suku terbesar di Papua. Dia mengklaim berdasarkan adat papua istri dan anak Lukas ke Jakarta untuk menjadi saksi.

 Pada Rabu (5/10) KPK telah memanggil istri dan anak Lukas Enembe. Namun keduanya mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Senin (26/9), KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. Komisi mengirimkan kembali surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Pada Selasa (4/10) KPK juga telah memanggil dua saksi. Mereka adalah Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak dan pilot pesawat PT RDG Airlines Sri Mulyanto. Sehari sebelumnya, KPK juga telah memanggil pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny sebagai saksi terkait kasus Lukas Enembe tersebut.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.



Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...