Ogah Datangi KPK, Istri dan Anak Lukas Enembe Mundur jadi Saksi

Ade Rosman
10 Oktober 2022, 14:50
Istri Lukas Enembe tak penuhi panggilan KPK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memberi kode saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, kehadirannya untuk memberitahu tentang kondisi kesehatan dari Lukas Enembe yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi.

Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan Gratifikasi APBD Provinsi Papua. Keputusan tersebut secara resmi disampaikan melalui surat penolakan yang diberikan tim kuasa hukum Lukas kepada KPK, Senin (10/10).

"Kedatangan kami untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi," kata Tim Hukum dan Advokasi Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto di Gedung KPK. 

Menurut Emanuel, penolakan istri dan anak Lukas Enembe telah sesuai dengan pasal 35 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu memberi hak kepada ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung. Istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa mundur dari saksi.

Petrus Bala Pattyona, menambahkan istri serta anak Lukas menggunakan haknya yang diberikan Undang-undang untuk menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi.

"Oleh karena itu, kami selaku tim hukum mohon penyidik sebagai pelaksana Undang-undang  untuk tidak memaksa dan/atau mengancam saksi Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk memberikan keterangan dalam perkara a quo, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/melanggar undang-undang (abuse of power),” kata Petrus.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...