Dukung Akses Pemanfaatan Hutan, KPH Jawa Sampaikan 4 Sikap ke PTUN

Ira Guslina Sufa
11 Oktober 2022, 21:18
Dukung Akses Pemanfaatan Hutan, KPH Jawa Sampaikan 4 Sikap ke PTUN
Katadata
Ilustrasi lahan hutan

Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menyerahkan Amicus Curiae kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (11/10). Sikap memberikan pendapat hukum kepada pengadilan karena merasa memiliki keterkaitan atau dikenal Sahabat Pengadilan ini diajukan sebagai respons atas gugatan Serikat Pekerja Perhutani yang menentang langkah Presiden Jokowi merealisasikan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). 

“Dengan Amicus Curiae ini, KPH Jawa memberikan masukan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta agar menolak gugatan serikat pekerja Perhutani dkk,” ujar Koordinator KPH Jawa, Edi Suprapto dalam keterangan tertulis. KPH Jawa merupakan koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan organisasi masyarakat sipil bersama  88 Kelompok Tani Hutan pemegang izin Perhutanan Sosial.  

Menurut Edi dukungan dari KPH Jawa didasarkan kemanfaatan yang bisa diterima masyarakat sekitar hutan atas keluarnya SK mengenai penggunaan kawasan hutan terlantar. Ketentuan tersebut justru dinilai sebagai upaya yang tepat untuk penyelamatan hutan jawa.

Dalam SK tertanggal 5 April 2022, Menteri LHK menetapkan sebanyak 1,1 juta hektare hutan produksi dan lindung di Jawa yang selama ini dikelola Perum Perhutani bisa dialihfungsikan menjadi KHDPK. Kawasan itu diperuntukkan bagi enam kepentingan yaitu perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, ataupun pemanfaatan jasa lingkungan. 

Pada pelaksanaanya, penetapan SK mendapat penolakan dari serikat pekerja Perhutani. Selanjutnya pada 10 Agustus 2022 serikat melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Perkara Nomor 275/G/2022/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, serikat pekerja Perhutani tidak setuju hutan seluas 2,4 juta  hektare yang selama ini mereka kelola menjadi berkurang. 

Di sisi lain, Edi mengatakan peruntukan KHDPK justru disambut hangat oleh petani hutan penerima izin perhutanan sosial di Jawa. Mereka menilai, pembagian lahan terlantar  justru dapat membuka kesempatan petani hutan untuk menjadi subjek pengelola hutan dengan skema perhutanan sosial yang selama ini dikenalkan oleh pemerintah. 

“Kami berpendapat dan mengusulkan agar PTUN Jakarta selayaknya tidak mengabulkan gugatan serikat pekerja Perhutani dkk atas KHDPK.” jelas Edi. 

Dalam dukungan sahabat pengadilan yang disampaikan pada pengadilan, Edi mengatakan terdapat empat poin sikap yang disampaikan KPH Jawa. Pada poin pertama, koalisi menyatakan KHDPK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. 

“SK ini sesuai dengan semangat Hak Menguasai Negara atas hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Sehingga, Menteri LHK sebagai representasi dari negara menjalankan kewenangannya,” ujar Edi. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...