Jaksa KPK: Pengadaan Helikopter AW 101 Rugikan Negara Rp738,9 Miliar

Ira Guslina Sufa
12 Oktober 2022, 19:21
Korupsi Helikopter
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini Rabu (12/10) menggelar sidang perdana kasus pengadaan helikopter angkut AW-101. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan  Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang menjadi tersangka tunggal.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pengadaan helikopter yang ditujukan untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016. 

“Kegiatan itu [penghitungan kerugian]  dilakukan ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022," kata JPU KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan. 

 Menurut Arief, pagu anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI tahun anggaran 2016 adalah Rp13,313 triliun. Sedangkan dana yang dialokasikan untuk pengadaan helikopter VIP/VVIP Presiden sebesar Rp742,5 miliar. 

Dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter ini Arief menyebut Irfan bekerjasama dengan sejumlah orang. Di antaranya dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo, Pte. Ltd Bennyanto Sutjiadji. Juga ada nama Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran Januari 2015 - Januari 2017 Agus Supriatna, Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) Heribertus Hendi Haryoko dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2015 - 20 Juni 2016.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...