Hadapi Sidang Ferdy Sambo Cs, Pengadilan Jaksel Lakukan Hal Tak Biasa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (17/10) menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang perdana akan menghadirkan tiga tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sidang perdana. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya animo media dan masyarakat yang ingin menyaksikan sidang.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan serta para awak media liputan TV nasional maupun lokal mengenai ketertiban dan kelancaran persidangan perkara FS dkk,” ujar Djumyanto Senin (17/10).
Sidang Ferdy Sambo mendapat perhatian luas masyarakat seiring banyaknya dinamika yang muncul selama kasus ini bergulir. Sejak ditetapkan Markas Besar Kepolisian RI, Sambo yang merupakan mantan perwira tinggi di kepolisian kerap mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan saksi dan pelaku lain. Komnas HAM dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM pun turut serta dalam mengawal kasus ini.
Menurut Djumyanto, untuk mengakomodir tingginya minat masyarakat untuk memperoleh serta mengikuti persidangan perkara Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel akan melengkapi sidang dengan siaran atau liputan TV melalui TV Poll. Dengan begitu, publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan.
Selain itu, PN Jaksel juga akan membatasi jumlah pengunjung yang bisa masuk ke ruang sidang utama. Djumyanto mengatakan, kapasitas pengunjung hanya dibatasi untuk maksimal 50 orang.
Untuk awak media cetak, media online serta wartawan foto yang meliput akan diberikan waktu beberapa saat mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Setelah itu para pewarta bisa melanjutkan liputan dengan mengikuti jalannya sidang melalui
“Selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau youtube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di 8 layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan,” ujar Djumyanto.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sambo dan Putri terancam hukuman mati. Sambo dan Putri dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana.