Ferdy Sambo Cs Sampaikan Nota Keberatan, Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Ade Rosman
17 Oktober 2022, 19:53
 Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta Òobstruction of justiceÓ atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong menyatakan JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.

"Surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur, libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh kerananya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.

 Sarmauli menyatakan dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang. Dakwaan itu juga memuat beberapa uraian yang menurut pihaknya hanya bersandar pada keterangan satu saksi, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," kata dia lagi. 

Selain itu, ia juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf. Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Sebelumnya, Sambo bersama Richard, Kuat, Ricky, dan putri didakwa telah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perbuatan tersebut, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...